Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Helena Lim Kembali Diperiksa Hari Ini
Helena ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi.
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa Crazy Rich PIK Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (15/5/2024).
"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
BERITA TERKAIT:
Helena Lim Tangis Haru di Persidangan, Bahas Julukan "Crazy Rich" dalam Pleidoi
Sandra Dewi Mengaku Pernah Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Terdakwa Korupsi Helena Lim
Siapa Saja dan Berapa Banyak Duit yang Diterima dalam Bancakan Korupsi Timah? Harvey Moeis Dapat Rp420 M
Kejagung Kembali Limpahkan Berkas Helena Lim dan Harvey Moeis ke Kejari Jaksel Hari Ini
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Helena Lim Kembali Diperiksa Hari Ini
Ketut belum bisa memberi penjelasan terkait pemeriksaan terhadap Helena. Ia mengatakan, kalau penyidik akan menggali keterangan terkait aset yang akan disita.
“Terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kita lakukan," ungkapnya.
Diketahui, Helena ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Kejagung meningkatkan status Helena selaku Manager PT QSE sebagai tersangka.
Helena diduga berperan membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sekira tahun 2018 - 2019. Saat itu, Helena menjabat Manager PT QSE.
“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas Ketut.
“Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
***tags: #helena lim #crazy rich #pt timah #diperiksa #kejagung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

DWP Kemensos Salurkan ATENSI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
25 Juni 2025

Iran Siap Atasi Perselisihan dengan AS dalam Kerangka Internasional
25 Juni 2025

Zaimatul Afifah, Mahasiswi PBSI UPGRIS Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
25 Juni 2025

Kemensos Pastikan Bansos Gagal Salur Terus Berkurang
25 Juni 2025

Iran Ingin Perkuat Hubungan dengan Qatar Usai Serangan ke Pangkalan AS
25 Juni 2025

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Tuban
25 Juni 2025

Qatar Airways Kembali Terbang Usai Wilayah Udara Dibuka
25 Juni 2025

Pesantren Diminta Jadi Pilar Transformasi Pendidikan Masa Depan
25 Juni 2025