Lemkapi Sebut Adanya Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Ciater

Kalau ada bukti permulaan yang cukup dapat langsung menetapkan tersangka baru.

Rabu, 15 Mei 2024 | 16:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Subang - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut adanya kemungkinan tersangka baru kasus kasus Kecelakaan Bus pariwisata yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan Bus pariwisata untuk jadi tersangka.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Ciater Subang
Lemkapi Sebut Adanya Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Ciater
Polisi Sebut Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Ciater, Pemprov Jabar Tanggung Semua Biaya Korban
Polisi Sebut Lokasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang Rawan Kecelakaan

"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru," katanya, Rabu.
 
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyampaikan apresiasi atas kecepatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang menangani kasus Kecelakaan yang banyak mendapat sorotan publik ini.
 
"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus Kecelakaan ini," kata Edi.
 
Polisi telah menetapkan sopir Bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa Kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5),

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa (14/5), mengatakan penetapan status tersangka pada sopir Bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
 
"(Atas peristiwa Kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
 
Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi Kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir Bus, kondektur atau kernet, penumpang Bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.
 
Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan Bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
 
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara Bus dengan aspal," kata Wibowo.

***

tags: #kecamatan ciater #tersangka #kecelakaan #bus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI