Murid TK di Lumajang Terpaksa Numpang Belajar di Rumah Warga, Bangunan Sekolah Diklaim Seorang Warga

Seorang warga mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan tanah yang dulunya dimiliki oleh ibunya (sebagai warisan),"

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:32 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, LumajangPara murid Taman Kanak-Kanak (TK) Dharma Wanita Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terpaksa menumpang di rumah warga untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Sawaran Lor, Maria Ulfa, menyatakan bahwa para murid telah tidak dapat beraktivitas di sekolah sejak November 2023. Menurut Maria, bangunan sekolah yang mereka tempati saat ini diklaim oleh seorang warga yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Kini, bangunan TK Dharma Wanita Sawaran Lor terlihat tertutup dengan keterangan 'dijual'.

BERITA TERKAIT:
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor "Didor" Polisi di Lumajang
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Kelebihan Muatan demi Keselamatan
Rabu Pagi, Semeru Kembali Erupsi Setinggi 800 Meter
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Sapi di Lumajang
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.200 Meter

"Sebenarnya sejak 2019, sudah terjadi polemik dan bahkan TK ini ditutup berkali-kali. Seorang warga mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan tanah yang dulunya dimiliki oleh ibunya (sebagai warisan)," ujar Maria.

Maria menyatakan bahwa sebagai kepala sekolah, dirinya memiliki keterbatasan dalam mengatasi polemik tersebut. Namun, dia tetap berusaha memberikan kegiatan belajar mengajar kepada para murid.

Di rumah warga tersebut, terdapat 23 murid yang sedang melakukan kegiatan belajar dengan kondisi yang sederhana, tanpa fasilitas yang lengkap seperti di sekolah.

"Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana anak-anak tetap dapat belajar," ungkapnya.

Terakhir, Maria berharap agar polemik tersebut dapat segera diselesaikan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa kembali berjalan. Sementara itu, Kepala Desa Sawaran Lor, Didik Hermanto, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan TK tersebut merupakan aset pemerintah desa, tetapi saat ini hanya memiliki dokumen letter C dan belum memiliki sertifikat resmi. Mengenai polemik yang terjadi, Pemerintah Desa Sawaran Lor sedang berupaya melakukan koordinasi.

"Saat ini sedang dalam proses pengurusan di kecamatan, diperkirakan memakan waktu sekitar 6 bulan agar mendapatkan sertifikat resmi. Semoga segera ada solusi yang memuaskan," ucap Didik.

***

tags: #lumajang #murid #tk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI