Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama
Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.
Rabu, 15 Mei 2024 | 21:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
"Draft itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR.
Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.
"Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta, Rabu (15/5).
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.
Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. "Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung," katanya menambahkan.
Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran. "Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau," katanya.
Menurutnya draft rancangan undang-undang penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. "Ini lebih buruk dari orde baru," katanya menambahkan.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengatakan, DPR tidak terburu-buru untuk mensahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.
"Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” katanya.
Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi. Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013.
"Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya," katanya menambahkan.
Herik menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025

Kejar Finis Terbaik, Persebaya Harus Menang di Dua Laga Sisa
13 Mei 2025

BSI Catat Tren Positif di Bisnis Griya
13 Mei 2025