Jepara Jadi Wilayah Zona Merah Peredaran Rokok Ilegal
bahwa nilai barang yang dimusnahkan setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun.
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:11 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai Zona Merah peredaran rokok ilegal, yang mendapat perhatian khusus dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Lenni Eka Wahyudiasti, menyatakan bahwa Kabupaten Jepara menjadi salah satu daerah yang perlu diawasi ketat karena tingginya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, penegakan hukum harus lebih digencarkan.
BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Berperan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal di SPBU Majapahit Semarang
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 444 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kantor DJBC Jateng
"Jepara menjadi salah satu daerah perhatian. Ada satu wilayah yang menjadi daerah merah dan ini menjadi perhatian kami. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Jepara untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum di bidang cukai," terang Lenni setelah acara pemusnahan rokok ilegal di depan Pendopo RA Kartini pada Jumat, 17 Mei 2024.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dibandingkan lima periode sebelumnya, mencapai 11,25 juta batang sigaret berbagai merek.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14,14 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp7,54 miliar, Rp1,30 miliar, dan Rp754 juta," papar Lenni.
Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, dalam kurun waktu antara Desember 2022 hingga April 2024.
Lenni merinci barang-barang yang dimusnahkan, yaitu 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 141.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3 karung etiket. Selain itu, terdapat alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone, dengan berat keseluruhan setara dengan 18,83 ton.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun.
"Di Jepara, alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar," kata Edy.
Edy juga mengaku prihatin dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara. "Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai," jelas Edy.
***tags: #rokok ilegal #jepara #zona merah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Agustina Minta 2.324 P3K Pemkot Semarang Bekerja Transparan
25 April 2025

Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri
25 April 2025

Truk Muat Kapur Gagal Nanjak, Anak 5 Tahun Tewas di Kota Malang
25 April 2025

Kemenkum Jateng Dorong Masyarakat untuk Terus Berinovasi soal Kekayaan Intelektual
25 April 2025

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu – Film Komedi Absurd
25 April 2025

Kapolres Situbondo Kenalkan Varietas Jagung Bhayangkara dalam Panen Raya Serentak
25 April 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
25 April 2025

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Hingga Melahirkan
25 April 2025

Aksi Unjuk Rasa Pegawai BBWS Jateng Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK
25 April 2025