Diduga akan Tawuran, Lima Pemuda Bersajam Dibekuk Polisi

Kelima pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Senin, 20 Mei 2024 | 15:23 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak lima orang diamankan polisi lantaran diduga akan tawuran di Jalan Pasar Senen. Lima orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (14), FS (16), RM (21), FA (19) dan IS (25).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kelimanya ditangkap pada Minggu (19/05/2024) sekitar. 

BERITA TERKAIT:
Polsek Genuk Semarang Tangkap Pemuda Berkendara Motor bawa Clurit
Polisi Tangkap Dua Pemuda yang Diduga Edarkan Narkoba di Jakut
Tenggelam di Sungai Kalireja Banyumas, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas
Tentang Senjata Tajam di Jalanan, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Jakbar
TPPP Polrestro Jaksel Gagalkan Aksi Balap Liar di Kebayoran Baru

"Saat melintas di wilayah Senen, melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran. Pada saat dibubarkan, diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam," ungkap Susatyo, Senin (20/5/2024).

Susatyo menerangkan, beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan antara lain tiga buah celurit panjang bergagang kayu, 1 buah cocor bebek dan dua unit sepeda motor Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam (sajam). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Senen.

"Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun.

***

tags: #pemuda #tawuran #jakarta pusat #pasar senen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI