Mulai Rabu Besok, DPD PDI Perjuangan Buka Pendaftaran untuk Cagub dan Cawagub Jateng

Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dibiayai oleh partai.

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:18 WIB - Politik
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) mulai tanggal 22 -28 Mei 2024. Hal itu terungkap dari  Pengumuman Pembukaan pendaftaran Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota se-Jawa Tengah periode 2024-2029.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto tersebut dijelaskan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan mulai 22-28 Mei 2024, pihak panitia mulai melayani pendaftaran dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

BERITA TERKAIT:
Presidium Gusdurian Semarang Desak Pemprov Jateng Tinjau Ulang Kepengurusan FKUB 2024-2029
Disperakim Jawa Tengah: Realisasi Program Tuku Lemah Oleh Omah Capai 1.790 Unit
PWI Kolaborasi dengan Kemendikbudristek Gelar SJI di Semarang, Terapkan Kurikulum Unesco dan Missouri School of Journalism
Dinilai Berhasil sebagai Ketua TPPS, BKKBN Anugerahi Nana Sudjana Dharma Karya Kencana
Hari Pertama Fit dan Proper Test PDIP Jateng Diikuti 4 Incumbent

Sedangkan untuk jadwal pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub)/ wakil gubernur Jateng, bakal calon bupati/ wakil bupati, bakal walikota/ wakil walikota se-Jateng bisa dilakukan mulai tanggal 23-30 Mei 2024 pukul 10.00- 16.00 WIB.

Untuk tempat pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng (Panti Marhen), yang berada di Jl Brigjen Katamso No 24 Kota Semarang.

Surat tersebut juga mengatur berbagai ketentuan tambahan yang harus ditaati masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui DPD PDIP Jateng. Ketentuan tersebut yakni, pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh bakal calon.

Bakal calon wajib melengkapi peryaratan yang telah ditetapkan partai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan mengembalikannya ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Pengambilan formulir dilaksanakan oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan.

Ketentuan tambahan berikutnya yakni, verifikasi berkas akan dilaksanakan setelah berkas dikembalikan, jika ada kekuarangan peryaratan dari para peserta pendaftar akan dikomunikasikan melalui panitia. Batas melengkapi berkas peryaratan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Panti Marhen.

Selanjutnya, semua nama pendaftar bacagub/ wagub, bacabup/wabup, bakal calon walikota/ wakil walikota se Jateng yang masuk ke DPD Partai, akan menjadi bahan rapat Pleno DPD Partai, untuk dilaporkan ke DPP Partai sesuai ketentuan internal pantai.

Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dibiayai oleh partai. "Kami sampaikan kepada masyarakat Jawa Tengah pengambiulan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Jateng, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota se Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak dipungut biaya. DPD partai menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada pendaftar," demikian tulis pengumuman tersebut.

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kegiatan tersebut secara detail, pihak panitia mempersilahkan masyarakat yang akan mendaftar untuk datang ke kantor sekretariat pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng.

  

***

tags: #jawa tengah #pdi perjuangan #pendaftaran #bambang wuryanto #calon gubernur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI