LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Vina Cirebon

"Kami bersifat proaktif. Apabila ada saksi, korban, atau keluarga yang memerlukan perlindungan LPSK, kami siap memberikan bantuan.

Rabu, 22 Mei 2024 | 23:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan M. Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, yang kembali mencuat setelah perilisan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari".

LPSK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

BERITA TERKAIT:
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Vina Cirebon
AGH Ajukan Perlindungan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, LPSK: Kita Tolak
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Tetap Beri Pengamanan ke Bharada E
LBH Ansor Ajukan Perlindungan ke LPSK untuk David Korban Penganiayaan MDS
Terungkap! Ini Sosok di Balik Petugas LPSK Cantik Pendamping Richard Eliezer selama Sidang Vonis: Bukan Tyna Ratu

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memberikan izin kepada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan untuk melaporkan diri ke LPSK.

"Kami bersifat proaktif. Apabila ada saksi, korban, atau keluarga yang memerlukan perlindungan LPSK, kami siap memberikan bantuan. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap kasus ini," ujar Susilaningtyas pada Rabu (22/5/2024). LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina serta melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak di Cirebon.

"Kami belum sepenuhnya mendalami kasus ini. Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi saksi, terpidana, atau siapa pun yang ingin memberikan keterangan, kami siap memberikan perlindungan," tambah Susilaningtyas.

Dia menegaskan bahwa LPSK memberikan dukungan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan adil.

"Jika masih ada pelaku yang belum tertangkap atau diadili, kami siap membantu aparat hukum untuk mengambil tindakan," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya dinyatakan bersalah dan dihukum. 

Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi, masih dalam daftar buronan polisi.

Kasus ini kembali mencuat setelah perilisan film "Vina: Sebelum 7 Hari", yang memicu adanya spekulasi dan desakan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Dengan kesiapannya, LPSK diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada saksi serta keluarga korban."

***

tags: # lpsk #vina #cirebon #polda jawa barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI