79 Napi Budha di Jateng Terima Remisi Waisak
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang.
Kamis, 23 Mei 2024 | 11:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- 79 napi di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024 ini. Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Budha. Dari jumlah tersebut, tidak ada napi yang dapat langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengatakan jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
BERITA TERKAIT:
Dua Narapidana Lapas Brebes Terima Pembebasan Bersyarat
Kalapas Gowim Mahali Pimpin Penyerahan Remisi Seorang Warga Binaan Khusus Lansia
7.607 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 84 Diantaranya Langsung Bebas
Imbas Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah ke Sejumlah Lapas
Kabur sejak November, Sebanyak Tujuh Tahanan Rutan Salemba Masih Berkeliaran
"Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 napi," kata Tejo, Kamis (23/5).
Pemberian remisi ini merupakan hak napi yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Lemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi napi untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat.
Diketahui, dari jumlah 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak napi yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 19 orang WBP yang mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang.
Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum.
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang. Ada pun jumlah narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10.150 orang.
***tags: #narapidana #budha #waisak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025