Kabar Baik, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT.

Selasa, 28 Mei 2024 | 04:07 WIB - Didaktika
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Nadiem menerangkan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

BERITA TERKAIT:
Anggaran untuk Kemendikbud Kurang, Nadiem Minta Tambahan Rp25 Triliun
Nadiem Mengeluh, Anggaran Kemendikbud Kurang
58% Orang Tua Indonesia Dukung Pendidikan Vokasi Indonesia sebagai Pilihan Pendidikan Bagi Anak
Merdeka Belajar Beri Kesempatan Eksploratif dalam Menstimulus Kreativitas Murid di Pendidikan Vokasi
Tempe Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO

Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Untuk tahun ini, kata dia, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

***

tags: #kemendikbudristek #ukt #kenaikan #pembatalan #nadiem anwar makarim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI