Tahanan Lapas Brebes dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan Restorative Justice dari Kejari Brebes, Selasa (28/5/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Tahanan Lapas Brebes dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan Restorative Justice dari Kejari Brebes, Selasa (28/5/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Kejari Setujui Restorative Justice, Tahanan Dikeluarkan dari Lapas Brebes

Tersangka ditahan sejak Maret lalu.

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:35 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, BrebesLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mengeluarkan tahanan atas nama Triyo Bin Supadi usai kasus pidana yang dijalaninya mendapatkan persetujuan untuk dilaksanakan restorative justice (RJ) atau Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Brebes pada Selasa (28/5/2024). 

tersangka sendiri diketahui telah melanggar pasal 362 KUHP dan telah ditahan sejak Maret lalu. 

BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Lapas Brebes Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Lapas Brebes Gelar Rapat Penyusunan dan Draft Perjanjian Kerjasama dengan Polres Brebes
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Hasil Survei Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Lapas Brebes Sabet Predikat Sangat Baik

Pada kesempatan tersebut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan juga sempat menyampaikan arahan kepada tahanan tersebut agar dapat mengambil hikmah dari pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

"Dengan adanya pelaksanaan restorative justice ini, saya harap saudara dapat mengambil hikmah dari apa yang telah terjadi. Tentu hal ini patut disyukuri, hari ini saudara dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Harapan saya kedepannya perdamaian yang telah disepakati dengan pihak korban dapat tetap dijaga dengan baik," tandas Isnawan. 

Menurut Isnawan, selain sebagai bentuk penerapan keadilan, terciptanya restorative justice pada perkara-perkara pidana ringan seperti ini tentu sangat membantu lapas  maupun rumah tahanan (rutan) dalam menekan angka over kapasitas yang saat ini memang telah menjadi momok hampir seluruh UPT Pemasyarakatan. 

"Hari ini kita melaksanakan pengeluaran tahanan guna pelaksanaan restorative justice oleh Kejari Brebes. Tentu langkah ini patut kita apresiasi. Selain sebagai bentuk nyata penerapan sistem keadilan yang lebih menekankan pada rasa kemanusiaan, hal ini juga sangat berdampak positif bagi kami Lapas Kelas IIB Brebes," jelas Isnawan. 

Isnawan menuturkan, mengingat saat ini masih berupaya menekan angka over kapasitas yang memang menjadi kendala di hampir seluruh UPT Pemasyarakatan, pihaknya  berharap melalui pelaksanaan restorative justice ini para pelaku pidana dapat mengambil hikmah dengan benar-benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana apapun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Jaksa Penuntut Umum, M. Sukron membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanaakan restorative justice terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Berdasarkan restorative justice Nomor B-943/M.3.30/Eoh.2/05/2024. 

"restorative justice (RJ) dapat dilaksanakan karena memenuhi syarat dan alasan yang telah dipertimbangkan," tandas Sukron.

Selain itu, lanjut Sukron, dari pihak tersangka maupun korban juga telah melukakan perdamain dan setuju untuk dilaksanakan RJ.

"Iya benar, perkara tersebut telah kita selesaikan melalui restorative justice," katanya.

Di mana, lanjut Sukron, RJ dilaksanakan dengan pertimbangan dari sejumlah alasan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu antara korban dan tersangka juga telah sepakat untuk berdamai di mana proses perdamaian tersebut juga telah melibatkan pihak Bapas dan pihak keluarga dari kedua belah pihak.

"Tentunya kita berharap melalui pelaksanaan RJ dapat menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak serta kita juga berharap hubungan silahturahmi di antara mereka dapat kembali terpulihkan," pungkas Sukron.

***

tags: #lembaga pemasyarakatan #lapas kelas iib brebes #restorative justice #tersangka #kejaksaan negeri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI