Istri, Anak, hingga Cucu Keluarga SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kementan 

Mereka terdiri dari Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. 

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:54 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), hari Rabu (29/5/2024). 

Mereka terdiri dari Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. 

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
SYL Akui Terima Rp30 Juta per Bulan dari Kementan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan

Ketiganya telah memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Namun, pada kesempatan tersebut, hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menggali keterangan dari keluarga SYL karena keterbatasan waktu. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk kembali memanggil keluarga SYL agar dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum maupun para terdakwa. 

Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Para saksi, kita tidak dapat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut pada saat ini, mengingat batasan waktu yang ada. Pertanyaan dari Pak Jaksa telah menjadi akhir dari sesi ini. Nanti, pertanyaan dari tiga terdakwa ini akan dilakukan melalui penasihat hukum mereka masing-masing, dan kita bisa melanjutkan kembali sesi ini bahkan hingga jam 12 malam," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, pada Senin malam. 

Hakim Rianto menjelaskan kepada keluarga SYL bahwa pembatasan waktu dalam pemeriksaan saksi diperlukan untuk kelancaran persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap keluarga SYL pada hari Rabu ini. 

"Kita sebagai manusia memiliki keterbatasan, baik dari segi fisik, emosi, maupun lainnya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini pada hari Rabu, tanggal 29 Mei," kata Hakim.

***

tags: #syahrul yasin limpo #kementerian pertanian #tipikor #kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI