Diduga Hendak untuk Konvoi Malam, 57 Motor di Semarang Ditilang Polisi
Para pengendara akhirnya dipaksa menuntun sepeda motornya hingga Polsek Gajahmungkur.
Kamis, 30 Mei 2024 | 11:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Petugas Gabungan dari Polrestabes Semarang menilang 57 kendaraan, pada Rabu (29/5) malam. 57 kendaraan ditilang karena tak sesuai standart.
Sebelumnya, 57 kendaraan itu terjaring razia petugas setelah diduga hendak konvoi berkendara malam hari. 57 kendaraan itu berasal dari puluhan pemuda.
BERITA TERKAIT:
Diduga Hendak untuk Konvoi Malam, 57 Motor di Semarang Ditilang Polisi
57 motor itu ada berbagai pelanggaran seperti tak pakai spion, tak pakai plat nomor hingga pakai knalpot brong. Para pemuda dan kendaraannya terjaring razia saat berkumpul di Jalan Karangrejo. Selanjutnya mereka digiring ke Polsek Gajahmungkur untuk ditilang.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari media sosial akan adanya perkumpulan para pemuda di sekitar Tugu Muda. Para peserta berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
"Itu sudah sejak dua hari lalu. Adminnya mengundang seluruh perkumpulan motor di Jawa Tengah. Yang komen banyak, ada seperti dari Demak, Jepara dan lain-lain," kata Kompol Agung.
Dalam narasi undangan, lanjutnya, admin mempersilahkan peserta menggunakan knalpot brong. Mendapati hal itu, pihaknya bertindak tegas dengan melaksanakan patroli.
"Kemudian dari Satlantas dan Samapta patroli. Ternyata di Tugu Muda bubar tapi tepat mengabarkan kumpul arah Jatingaleh dan Karangrejo. Lalu pukul 21.00 wib kita razia. Setelah diketahui posisi, kita gelar razia," jelasnya.
"Hasil razia, banyak motor enggak sesuai spek. Banyak motor pakai knalpot brong, endak pakai spion, spek berubah dari orisinilnya," sambung dia.
Para pengendara akhirnya dipaksa menuntun sepeda motornya hingga Polsek Gajahmungkur. Setibanya disana, mereka ditilang. 57 motor yang ditilang selanjutnya dibawa petugas ke Pos Patwal Simpang Lima dan "dikandangkan" selama 30 hari.
"Sepeda motor bisa diambil setelah adanya sidang pengadilan," tandas dia.
***tags: #polsek gajahmungkur # polrestabes semarang #konvoi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025