Diduga Hendak untuk Konvoi Malam, 57 Motor di Semarang Ditilang Polisi

Para pengendara akhirnya dipaksa menuntun sepeda motornya hingga Polsek Gajahmungkur.

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:22 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Petugas Gabungan dari Polrestabes Semarang menilang 57 kendaraan, pada Rabu (29/5) malam. 57 kendaraan ditilang karena tak sesuai standart. 

Sebelumnya, 57 kendaraan itu terjaring razia petugas setelah diduga hendak konvoi berkendara malam hari. 57 kendaraan itu berasal dari puluhan pemuda. 

BERITA TERKAIT:
Diduga Hendak untuk Konvoi Malam, 57 Motor di Semarang Ditilang Polisi

57 motor itu ada berbagai pelanggaran seperti tak pakai spion, tak pakai plat nomor hingga pakai knalpot brong. Para pemuda dan kendaraannya terjaring razia saat berkumpul di Jalan Karangrejo. Selanjutnya mereka digiring ke Polsek Gajahmungkur untuk ditilang. 

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari media sosial akan adanya perkumpulan para pemuda di sekitar Tugu Muda. Para peserta berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. 

"Itu sudah sejak dua hari lalu. Adminnya mengundang seluruh perkumpulan motor di Jawa Tengah. Yang komen banyak, ada seperti dari Demak, Jepara dan lain-lain," kata Kompol Agung. 

Dalam narasi undangan, lanjutnya, admin mempersilahkan peserta menggunakan knalpot brong. Mendapati hal itu, pihaknya bertindak tegas dengan melaksanakan patroli. 

"Kemudian dari Satlantas dan Samapta patroli. Ternyata di Tugu Muda bubar tapi tepat mengabarkan kumpul arah Jatingaleh dan Karangrejo. Lalu pukul 21.00 wib kita razia. Setelah diketahui posisi, kita gelar razia," jelasnya. 

"Hasil razia, banyak motor enggak sesuai spek. Banyak motor pakai knalpot brong, endak pakai spion, spek berubah dari orisinilnya," sambung dia. 

Para pengendara akhirnya dipaksa menuntun sepeda motornya hingga Polsek Gajahmungkur. Setibanya disana, mereka ditilang. 57 motor yang ditilang selanjutnya dibawa petugas ke Pos Patwal Simpang Lima dan "dikandangkan" selama 30 hari. 

"Sepeda motor bisa diambil setelah adanya sidang pengadilan," tandas dia.

***

tags: #polsek gajahmungkur # polrestabes semarang #konvoi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI