Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas Antam 109 Ton

Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia Antam.

Kamis, 30 Mei 2024 | 12:23 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mengungkap kasus dugaan tindak pidana Korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Dalam kasus ini, Kejagunga telah menetapkan enam orang menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

BERITA TERKAIT:
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas Antam 109 Ton
KKB Tembak Lima Pendulang hingga Tewas di Yahukimo
Pengamat Nilai Investasi Emas akan Jadi Primadona di 2023

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” katanya.

***

tags: #emas #antam #korupsi #kejagung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI