Habisi Empat Anaknya, Pria Ini Dituntut Pasal Berlapis
Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa pada Rabu (29/5/2024). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Panca Darmansyah (41) dituntut pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menyebut Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya. Dengan begitu, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
BERITA TERKAIT:
Pria Bunuh Istri di Pasar Minggu, Polisi: Pelaku Cemburu Korban Selingkuh
Bareskrim Polri akan Periksa Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon
Polisi Ungkap Motif Istri Habisi Nyawa Suami di Bekasi
Kronologi Pembunuhan Mayat Wanita di Demak, Diajak Kerja PSK lalu Dibunuh
Pembunuh Mayat Wanita Bertato di Demak adalah Muncikari, Korban Dihabisi karena Enggan Layani Pelanggan
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembelaan diri terdakwa.
***tags: #pembunuhan #empat anak #jagakarsa #pasal berlapis #pn jaksel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tingkatkan PAD, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Nana Sudjana Jenguk ke RS PON Aceh, Pastikan Kondisi Dua Atlet Muaythai Jateng
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Wonosobo Naik Jadi Rp 18 Ribu
09 September 2024
Banteng Balik Kandang, Siap Menangkan Mbak Agustin-Mas Iswar
09 September 2024
Ada Portal AndikaHendi.id, Andika-Hendi Gencarkan Kampanye Cerdas di Pilgub Jateng 2024
09 September 2024
TPA Karimunjawa Resmi Jadi Aset Pemkab Jepara
09 September 2024
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
09 September 2024
Tidur Panjang Saat Akhir Pekan Baik untuk Jantung
09 September 2024
Ancaman Megathrust, BPBD Rembang : Waspada, Jangan Panik
09 September 2024