Habisi Empat Anaknya, Pria Ini Dituntut Pasal Berlapis
Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa pada Rabu (29/5/2024). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Panca Darmansyah (41) dituntut pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menyebut Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya. Dengan begitu, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang
Mayat dalam Karung di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Pemuda Tega Mutilasi Kekasihnya yang Sedang Hamil, Begini Kronologinya
Sebanyak 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB akan Dimakamkan di Dekai
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Jasad Korbannya Dicor Semen
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembelaan diri terdakwa.
***tags: #pembunuhan #empat anak #jagakarsa #pasal berlapis #pn jaksel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Delapan Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Waisak
13 Mei 2025

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025