Sejarah Hari Lahir Pancasila, dari BPUPKI Hingga PPKI 

"Saudara-saudara! Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini.

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:27 WIB - Politik
Penulis: - . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jakarta - Setiap tanggal 1 Juni bangsa Indonesia selalu memperingati Pancasila'>Hari Lahir Pancasila. Bahkan tanggal 1 Juni, sudah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pancasila'>Hari Lahir Pancasila

Dalam Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengutip Keppres No. 24 Tahun 2016, ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Pancasila'>Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Pancasila'>Hari Lahir Pancasila ini berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila pertama kali dikenalkan pada 1 Juni 1945 silam. 

BERITA TERKAIT:
Bupati Klaten Ajak Semua Elemen Masyarakat Bumikan Pancasila
Wabup Boyolali Hadiri Jateng Bersholawat dan Doa Bersama
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Pancasila Sebagai Rumah Keberagaman
Masyarakat Diminta Perkokoh Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Pancasila Sebagai Rumah Keberagaman

Sejarah lahirnya ideologi negara, Pancasila bermula melalui rapat-rapat dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945 dan diketuai oleh KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.

BPUPKI melakukan tugas penyelidikan mengenai semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. Dalam sejarah, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Melalui sidang inilah, hadir sejumlah tokoh negarawan seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno untuk menyampaikan pidato mengenai gagasan perumusan asas dasar negara.

Menurut Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI dan PPKI yang Berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945. Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh Yamin berpidato tentang rumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. 

Sementara Soepomo mengusulkan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial. Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah momen Pancasila dikenalkan untuk pertama kalinya.

"Saudara-saudara! Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar," ujar Bung Karno.

Soekarno kemudian mengatakan menurut petunjuk seorang kawannya yang ahli bahasa, nama paling tepat adalah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. 

"Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi. Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh tahun." tuturnya.

Tidak sampai di situ saja, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muhammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Achmad Soebardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim

Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, perumusan dasar negara Indonesia masih belum selesai. Masih memunculkan perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan keberatan mengenai sila yang berbunyi "kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya". 

Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), satu hari setelah kemerdekaan Indonesia, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD Negara. 

Salah satunya menyebutkan, perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya "Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa". "Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa," ujar Hatta. 

Perubahan ini dianggap sebagai rumusan final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

*Ditulis oleh wartawan magang Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #hari lahir pancasila #pancasila #soekarno #muhammad hatta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI