Anggota Polsek Margoyoso Pati Dianiaya Penonton Saat Beri Imbauan Acara Dangdutan
Korban naik ke atas panggung untuk memberikan imbauan kepada penonton.
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Polsek Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah meringkus seorang pria yang nekat menganiaya personel kepolisian yang sedang bertugas. Tersangka diketahui berinisial HS (29), warga Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso. Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, mengatakan bahwa korban, yang merupakan anggota kepolisian, dipukul saat mengamankan orkes dangdut dalam tradisi sedekah bumi di Desa Pohijo belum lama ini.
Video penganiayaan yang menimpa personel Polsek Margoyoso itu viral di media sosial baru-baru ini.
BERITA TERKAIT:
Masjid di Pati Ini Bijak Kelola Sampah
Wanita di Pati Jadi Korban Penusukan, Pelaku Diduga Mantan Kekasihnya
Satu Musala dan Lima Rumah Ludes Terbakar di Pati, Diduga karena ODGJ Masak
Pj Bupati Buka Sarasehan Festival Rempah, Wujudkan Komitmen Lestarikan Budaya
Seorang Biduan Dilecehkan Saat Manggung di Pati
Kejadian bermula saat terjadi keributan di acara sedekah bumi tersebut.
Korban naik ke atas panggung untuk memberikan imbauan kepada penonton. Namun, tanpa diduga, tersangka tiba-tiba naik dan melakukan kekerasan fisik kepada anggota kepolisian tersebut.
"Korban, personel Polsek Margoyoso, naik panggung untuk memberi imbauan kepada penonton karena pada saat itu terjadi perselisihan. Kemudian, tersangka secara tiba-tiba naik ke atas panggung, menarik tangan korban, dan memukulnya," jelas Joko.
Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Margoyoso. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di pergelangan tangan kiri," tambah Joko.
Tersangka, menurut Joko, akan dijerat pasal tentang penganiayaan dan perbuatan melawan personel kepolisian yang tengah bertugas.
"Tersangka HS diamankan di Polsek Margoyoso untuk penyidikan lebih lanjut. Akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkas Joko.
***tags: #pati #menganiaya #dangdut
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024