Anggota Polsek Margoyoso Pati Dianiaya Penonton Saat Beri Imbauan Acara Dangdutan
Korban naik ke atas panggung untuk memberikan imbauan kepada penonton.
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Polsek Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah meringkus seorang pria yang nekat menganiaya personel kepolisian yang sedang bertugas. Tersangka diketahui berinisial HS (29), warga Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso. Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, mengatakan bahwa korban, yang merupakan anggota kepolisian, dipukul saat mengamankan orkes dangdut dalam tradisi sedekah bumi di Desa Pohijo belum lama ini.
Video penganiayaan yang menimpa personel Polsek Margoyoso itu viral di media sosial baru-baru ini.
BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Salurkan Bantuan Kincir Air Rp495,8 Juta untuk Budidaya Ikan Nila Salin di Pati
Polisi Angkat Remaja Pencuri Pisang di Pati Jadi Tenaga Kebersihan di Polsek Tlogowungu
Angin Puting Beliung Terjang Desa Alasdowo Pati, 13 Rumah Rusak
Kemenag Dorong Pengembangan Masjid Ramah Lingkungan
Hujan Deras Sebabkan Tanggul Kali Godo di Pati Jebol, Desa di Tambakromo Banjir
Kejadian bermula saat terjadi keributan di acara sedekah bumi tersebut.
Korban naik ke atas panggung untuk memberikan imbauan kepada penonton. Namun, tanpa diduga, tersangka tiba-tiba naik dan melakukan kekerasan fisik kepada anggota kepolisian tersebut.
"Korban, personel Polsek Margoyoso, naik panggung untuk memberi imbauan kepada penonton karena pada saat itu terjadi perselisihan. Kemudian, tersangka secara tiba-tiba naik ke atas panggung, menarik tangan korban, dan memukulnya," jelas Joko.
Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Margoyoso. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di pergelangan tangan kiri," tambah Joko.
Tersangka, menurut Joko, akan dijerat pasal tentang penganiayaan dan perbuatan melawan personel kepolisian yang tengah bertugas.
"Tersangka HS diamankan di Polsek Margoyoso untuk penyidikan lebih lanjut. Akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkas Joko.
***tags: #pati #menganiaya #dangdut
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025