Anggota Polsek Margoyoso Pati Dianiaya Penonton Saat Beri Imbauan Acara Dangdutan

Korban naik ke atas panggung untuk memberikan imbauan kepada penonton.

Minggu, 02 Juni 2024 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Polsek Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah meringkus seorang pria yang nekat menganiaya personel kepolisian yang sedang bertugas. Tersangka diketahui berinisial HS (29), warga Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso. Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, mengatakan bahwa korban, yang merupakan anggota kepolisian, dipukul saat mengamankan orkes dangdut dalam tradisi sedekah bumi di Desa Pohijo belum lama ini.

Video penganiayaan yang menimpa personel Polsek Margoyoso itu viral di media sosial baru-baru ini.

BERITA TERKAIT:
Masjid di Pati Ini Bijak Kelola Sampah
Wanita di Pati Jadi Korban Penusukan, Pelaku Diduga Mantan Kekasihnya 
Satu Musala dan Lima Rumah Ludes Terbakar di Pati, Diduga karena ODGJ Masak
Pj Bupati Buka Sarasehan Festival Rempah, Wujudkan Komitmen Lestarikan Budaya 
Seorang Biduan Dilecehkan Saat Manggung di Pati

Kejadian bermula saat terjadi keributan di acara sedekah bumi tersebut.

Korban naik ke atas panggung untuk memberikan imbauan kepada penonton. Namun, tanpa diduga, tersangka tiba-tiba naik dan melakukan kekerasan fisik kepada anggota kepolisian tersebut.

"Korban, personel Polsek Margoyoso, naik panggung untuk memberi imbauan kepada penonton karena pada saat itu terjadi perselisihan. Kemudian, tersangka secara tiba-tiba naik ke atas panggung, menarik tangan korban, dan memukulnya," jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Margoyoso. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di pergelangan tangan kiri," tambah Joko.

Tersangka, menurut Joko, akan dijerat pasal tentang penganiayaan dan perbuatan melawan personel kepolisian yang tengah bertugas.

"Tersangka HS diamankan di Polsek Margoyoso untuk penyidikan lebih lanjut. Akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkas Joko.

***

tags: #pati #menganiaya #dangdut

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI