37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu

Para jemaah yang tertahan ini menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah

Minggu, 02 Juni 2024 | 22:51 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Makassar - Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan di Arab Saudi karena menggunakan visa kunjungan haji palsu saat hendak menunaikan ibadah haji.

Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk mengidentifikasi serta melacak agen travel yang digunakan oleh 37 warga tersebut.

BERITA TERKAIT:
Kepala Kanim Wonosobo: Layanan Molina Mudah dan Cepat!
Pemprov Jateng Terus Kembangkan Aplikasi “Sedunia”
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Kanim Wonosobo Sosialisasi Layanan Aplikasi Molina untuk Percepat Proses Visa dan Izin Tinggal WNA

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Iqbal Ismail.

Iqbal Ismail mengungkapkan bahwa 37 warga tersebut ditahan oleh aparat di Madinah setelah terungkap menggunakan visa haji palsu. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 jemaah perempuan dan 21 jemaah laki-laki.

Para jemaah ini memasuki Arab Saudi melalui Doha, Qatar, kemudian melanjutkan perjalanan ke Riyad, dan akhirnya menuju Madinah dengan bus sebelum tertangkap dalam razia oleh Askar.

Hingga saat ini, Kementerian Agama Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi untuk memastikan identitas para jemaah dan menentukan apakah mereka berangkat dengan agen travel resmi atau ilegal.

Para jemaah yang tertahan ini menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah. Selain itu, para pengurus yang terlibat dalam pengaturan perjalanan ini juga terancam denda sebesar 50 ribu riyal, sekitar 230 juta rupiah, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Iqbal Ismail menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak awal, Pemerintah Saudi dan Pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa hanya visa haji yang diizinkan untuk memasuki Mekkah dan Madinah selama musim haji. Setelah batas akhir pada 23 Mei 2024, pemerintah Saudi mulai melakukan razia ketat terhadap jemaah yang tidak memiliki visa haji sah.

Para jemaah dari Makassar yang tertangkap dalam razia tersebut kini menjalani proses lebih lanjut dengan pendampingan dari KJRI di Madinah.

***

tags: #visa #haji #palsu #kementerian agama #makassar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI