37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Para jemaah yang tertahan ini menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah
Minggu, 02 Juni 2024 | 22:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Makassar - Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan di Arab Saudi karena menggunakan visa kunjungan haji palsu saat hendak menunaikan ibadah haji.
Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk mengidentifikasi serta melacak agen travel yang digunakan oleh 37 warga tersebut.
BERITA TERKAIT:
Alhamdulillah, Sebanyak 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Menag Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji
Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Tawaran Visa Non Haji
Ini Alasan 3 WNA RRC Ditindak Kanim Wonosobo
Kepala Kanim Wonosobo: Layanan Molina Mudah dan Cepat!
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Iqbal Ismail.
Iqbal Ismail mengungkapkan bahwa 37 warga tersebut ditahan oleh aparat di Madinah setelah terungkap menggunakan visa haji palsu. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 jemaah perempuan dan 21 jemaah laki-laki.
Para jemaah ini memasuki Arab Saudi melalui Doha, Qatar, kemudian melanjutkan perjalanan ke Riyad, dan akhirnya menuju Madinah dengan bus sebelum tertangkap dalam razia oleh Askar.
Hingga saat ini, Kementerian Agama Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi untuk memastikan identitas para jemaah dan menentukan apakah mereka berangkat dengan agen travel resmi atau ilegal.
Para jemaah yang tertahan ini menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah. Selain itu, para pengurus yang terlibat dalam pengaturan perjalanan ini juga terancam denda sebesar 50 ribu riyal, sekitar 230 juta rupiah, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Iqbal Ismail menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak awal, Pemerintah Saudi dan Pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa hanya visa haji yang diizinkan untuk memasuki Mekkah dan Madinah selama musim haji. Setelah batas akhir pada 23 Mei 2024, pemerintah Saudi mulai melakukan razia ketat terhadap jemaah yang tidak memiliki visa haji sah.
Para jemaah dari Makassar yang tertangkap dalam razia tersebut kini menjalani proses lebih lanjut dengan pendampingan dari KJRI di Madinah.
***tags: #visa #haji #palsu #kementerian agama #makassar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sepanjang Karirnya, Baru Kali Ini Mateo Kocijan Raih Gelar Juara Liga
20 Mei 2025

Pemkab Cilacap Gelar Peringatan Harkitnas dan Ziarah Makam Pahlawan
20 Mei 2025

Catat! 17-24 Mei, Rooms Inc Semarang Hadirkan Kuliner Japanese Week
20 Mei 2025

Kapolres Wonosobo Ajak Berbagai Komunitas Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2
20 Mei 2025

Viral Tawuran Remaja Putri di Semarang: Polisi Ungkap Identitas Tiga Pelaku
20 Mei 2025

Catat! Rangkaian Acara dan Rute Karnaval Paskah Kota Semarang tahun 2025
20 Mei 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Upacara Harkitnas
20 Mei 2025

Produk Mainan Karya Napi Lapas Semarang Diekspor ke Mancanegara
20 Mei 2025