37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Para jemaah yang tertahan ini menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah
Minggu, 02 Juni 2024 | 22:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Makassar - Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan di Arab Saudi karena menggunakan visa kunjungan haji palsu saat hendak menunaikan ibadah haji.
Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk mengidentifikasi serta melacak agen travel yang digunakan oleh 37 warga tersebut.
BERITA TERKAIT:
Kepala Kanim Wonosobo: Layanan Molina Mudah dan Cepat!
Pemprov Jateng Terus Kembangkan Aplikasi “Sedunia”
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Kanim Wonosobo Sosialisasi Layanan Aplikasi Molina untuk Percepat Proses Visa dan Izin Tinggal WNA
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Iqbal Ismail.
Iqbal Ismail mengungkapkan bahwa 37 warga tersebut ditahan oleh aparat di Madinah setelah terungkap menggunakan visa haji palsu. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 jemaah perempuan dan 21 jemaah laki-laki.
Para jemaah ini memasuki Arab Saudi melalui Doha, Qatar, kemudian melanjutkan perjalanan ke Riyad, dan akhirnya menuju Madinah dengan bus sebelum tertangkap dalam razia oleh Askar.
Hingga saat ini, Kementerian Agama Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi untuk memastikan identitas para jemaah dan menentukan apakah mereka berangkat dengan agen travel resmi atau ilegal.
Para jemaah yang tertahan ini menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah. Selain itu, para pengurus yang terlibat dalam pengaturan perjalanan ini juga terancam denda sebesar 50 ribu riyal, sekitar 230 juta rupiah, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Iqbal Ismail menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak awal, Pemerintah Saudi dan Pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa hanya visa haji yang diizinkan untuk memasuki Mekkah dan Madinah selama musim haji. Setelah batas akhir pada 23 Mei 2024, pemerintah Saudi mulai melakukan razia ketat terhadap jemaah yang tidak memiliki visa haji sah.
Para jemaah dari Makassar yang tertangkap dalam razia tersebut kini menjalani proses lebih lanjut dengan pendampingan dari KJRI di Madinah.
***tags: #visa #haji #palsu #kementerian agama #makassar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Semarang Panen Sayuran Hasil Menanam
07 Desember 2024
Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
07 Desember 2024