Kasus ART 16 Tahun Lompat dari Atap Rumah, Penyalur Palsukan Usia Korban
Polisi menduga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kasus ini.
Senin, 03 Juni 2024 | 12:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (17) nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban mengalami luka di kedua pergelangan kakinya.
Polisi menduga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kasus ini. Identitas korban diduga dipalsukan agar bisa dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Polisi pun turun tangan mengusut kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan adanya pemalsuan identitas korban.
BERITA TERKAIT:
Kasus ART 16 Tahun Lompat dari Atap Rumah, Penyalur Palsukan Usia Korban
ART Umur 16 Tahun Loncat dari Atap Rumah Majikan, Penyalur Jadi Tersangka
Usut Kasus ART Lompat dari Lantai Tiga, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Tiba-tiba Pergi Tanpa Pamit, ART di Malang Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp500 Juta
Lima Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Eksploitasi, Polisi Buru Pelaku
Korban berinisial CC ini aslinya berusia 16 tahun. Akan tetapi, ditemukan fakta korban memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan usia 22 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka. "Tersangka berinisial J bin A (26) diduga mengeksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota " katanya.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus mengejar pelaku lain yang membuat KTP palsu, memeriksa penyalur dan majikan korban atas nama LA.
"Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," kata Zain.
Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
tags: # asisten rumah tangga #tangerang #lompat dari atap rumah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ketahanan Energi di Indonesia Mengkhawatirkan, harus Waspada
10 September 2024
Menteri LHK Tekankan Jaga Standarisasi Pengelolaan Lingkungan
10 September 2024
Kasus Perbudakan Modern di Kapal Perikanan Kembali Mencuat, Pemerintah Buka Suara
10 September 2024
Pansus Temukan Jemaah Haji Khusus 2024 sampai Bayar Rp1,1 M, Dampaknya Rusak Sistem Antrean
10 September 2024
AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ulang Tahun Personel Polres Semarang
10 September 2024
Lawan Australia, Mbak Agustin Ingin Indonesia Menang
10 September 2024
Niatnya Melerai Perkelahian, Remaja Ini Malah Disiram Air Keras
10 September 2024
Seorang Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja
10 September 2024
Dua Remaja di Lamongan Dibacok Orang Tak Dikenal
10 September 2024