Bayar Angsuran, Mantan Satpam di Semarang Malah Curi Uang di Eks Tempat Kerja

Adapun pelaku merupakan mantan tenaga Satpam di sekolah tersebut. Dia sempat bekerja selama enam bulan sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri. 

Senin, 03 Juni 2024 | 15:45 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang -- Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria bernama Norkholis (39) atas kasus pencurian uang tunai Rp 8 Juta. Pelaku mencuri di SMA YSKI Jl Sidodadi Timur No 23 Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang timur, Kota Semarang, pada Minggu 26 Mei 2024 pukul 10.00 wib. 

Adapun pelaku merupakan mantan tenaga satpam di sekolah tersebut. Dia sempat bekerja selama enam bulan sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri. 

BERITA TERKAIT:
Meski Terpenjara, 69 Tahanan Polrestabes Semarang Tetap Salurkan Hak Suara di Pilkada
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
19 Gangster di Kota Semarang Sepakat Bubarkan Kelompoknya
Asik Mabuk Ciu, Delapan Remaja di Semarang Diamankan Polisi
Polrestabes Semarang Gelar FGD Fokus Deteksi Dini Aksi Gangster

"Pelaku mantan satpam di sekolah tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol. Andika Darma Sena, saat jumpa pers, di Pos Lantas Simpang Lima, Senin (3/6). 

Pada hari kejadian, pelaku datang ke sekolah tersebut dan menemui teman satpam. Sesampainya di lokasi, dia berpura pura memberi uang ke satpam untuk membayar minum. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci ruang kesiswaan sekolah yang berada di laci meja pos satpam.

Pelaku leluasa masuk ke ruang kesiswaan. Pelaku lalu membuka paksa laci meja dengan cara Mencongkel atau merusak laci meja dengan menggunakan gunting yang berada di atas meja.

"Setelah rekan satpam kembali dari membayar esteh pelaku berpura-pura ijin numpang ke kamar mandi, kemudian pelaku dengan kunci ruangan yang telah dikuasai masuk ke dalam ruang kesiswaan untuk mengambil uang yang berada di laci. Karena kesulitan membuka laci pelaku menggunakan gunting yang berada di meja untuk mencongkel laci. Pelaku mengambil uang senilai Rp. 8.498.900.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku sempat mengganti kamera CCTV yang sudah disiapkan dari rumah dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Kemudian untuk kamera CCTV yang diganti dibawa pulang oleh pelaku. 

Pelaku ditangkap pada 30 Mei 2024 beserta sisa uang Rp 1.600.000.

Pelaku Norkholis terpaksa beraksi karena ada kewajiban cicilan yang harus dilunasi. Dia mengaku pernah bekerja di sekolah tersebut. 

"Uangnya untuk bayar angsuran almarhum mertua," jelasnya. 

"Dulu pernah kerja disitu enam bulan. Karena gaji kecil, saya keluar," tandas dia.

***

tags: # polrestabes semarang #satpam #pencurian #uang #kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI