Nekat Gunakan Senjata "Airsoft gun" saat Beraksi, Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Pelaku MBR berperan sebagai joki dan kawannya berperan melakukan eksekusi.

Selasa, 04 Juni 2024 | 07:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pencuri motor (Curanmor) berinisial MBR ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku nekat menggunakan senjata "airsoft gun" saat beraksi di parkiran Cafe Alula Jalan Manggar Kecamatan Koja Jakarta Utara pada Senin (27/5).

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menerangkan, pelaku MBR bersama rekannya F melakukan pencurian dengan menggunakan senjata 'airsoft gun'.

BERITA TERKAIT:
Nekat Gunakan Senjata "Airsoft gun" saat Beraksi, Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Gagal Mendahului, Dua Orang Tewas Terlindas Truk Trailer di Koja

"Baru satu pelaku yang tertangkap dan satu lagi masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," katanya, Senin.

Syahroni menerangkan, pelaku MBR ini berperan sebagai joki dan kawannya berperan melakukan eksekusi pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksi pencurian, kata dia, pemilik kendaraan mengetahui dan berteriak. Saksi dan korban mengejar pelaku ke parkiran motor dan melawan.

"Kedua pelaku ini langsung mengeluarkan senjata dan menembak tiga orang saksi yakni AI pemilik kafe, dua orang warga SB dan AF," kata dia.

Ketiga korban ini terkena luka tembakan dan satu pelaku berhasil ditangkap warga untuk diamankan, sementara itu satu pelaku lainnya berhasil kabur.

"Kami tangkap satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata dia.

Setelah dilakukan visum, luka tembak di tubuh saksi ini berhasil dikeluarkan dan tidak mengenai organ dalam korban.

"Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini," kata dia.

Ia mengatakan pelaku sudah mengantongi alamat pelaku kedua yang masih berkeliaran dan selalu melakukan pengawasan.

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana dijual di Kebon Pisang Tanjung Priok," kata dia.

Ia mengatakan pelaku MBR ini disangkakan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan dan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," kata dia.

Sementara seorang saksi berinisial AI mengatakan dirinya bersama rekan mencoba menghentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata.

"Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," tukasnya.

***

tags: #koja #sepeda motor #airsoft gun #jakarta utara #menangkap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI