PKS Dukung Program Tapera: Jangan Takut Uang Hilang

"Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah,"

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:17 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta masyarakat untuk mendukung program Tapungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat memanfaatkannya untuk memiliki rumah tanpa harus merasa terbebani. 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyatakan iuran Tapera tetap dapat diambil bahkan ketika memasuki masa pensiun. 

BERITA TERKAIT:
PKS Dukung Program Tapera: Jangan Takut Uang Hilang
Pamor Wicaksono Ajak Warga Berpartisipasi Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Brebes
Jelang Pilkada Brebes, Asrofi Datangi PKS dan Nasdem
PKS Tanggapi NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran: Surya Paloh Paling Cantik Main PolitikĀ 
Pemilu 2024, PKS Raih 102 Ribu Suara dan 6 Kursi DPRD Kota Semarang

"Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah," tuturnya di Jakarta.

Kendati demikian, Sigit akan memastikan ke Pemerintah agar hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya.  

"Jadi ini tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya bisa hangus. Kalau Tapera, jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta," katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. 

Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP juga disebutkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3
 

***

tags: #pks #tapera #mendukung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI