Napiter yang dititipkan di Lapas Brebes berinisial DCL asal Kabupaten Langkat menjalani pembebasan bersyarat, Senin (3/6/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Napiter yang dititipkan di Lapas Brebes berinisial DCL asal Kabupaten Langkat menjalani pembebasan bersyarat, Senin (3/6/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Napiter di Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat

Warga binaan napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan di Lapas Brebes.

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:29 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang berada di Lapas Kelas IIB Brebes, menjalani pembebasan bersyarat pada Senin (3/6/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan menyatakan, pembebasan napiter dilakukan bersyarat, setelah melalui pola pembinaan dan upaya deradikalisasi napiter.

BERITA TERKAIT:
IdulAdha, Rutan Salatiga Sebelih 7 Hewan Kurban
Napiter di Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat
Hari Raya Waisak, 1.168 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus
79 Napi Budha di Jateng Terima Remisi Waisak
Tujuh Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Program Pembebasan Bersyarat

"Pembebasan bersyarat (PB) diberikan kepada warga binaan napiter atas nama inisial DCL asal Kabupaten Langkat. Pembebasan bersyarat tersebut tak lepas dari pembinaan yang dilakukan di Lapas Brebes," terang Isnawan.

Isnawan  menambahkan, napiter tersebut sangat aktif kegiatan pembinaan kerohanian. Selain itu, pembebasan bersyarat ini diusulkan pasca program deradikalisasi napiter dan telah Ikrar Setia NKRI pada Januari lalu.  

’’Warga binaan napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan di Lapas Brebes," ucap Isnawan.

Namun, lanjut Isnawan, sebelum pelaksanaan pembebasan, Lapas Brebes melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Polres Brebes, dan Kodim 0713 Brebes. 

Akhirnya, lanjut Isnawan, napiter tersebut mendapat pembebasan berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-956.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pembebasan Bersyarat narapidana atas nama DCL. napiter dibawa di depan Ruang Registrasi untuk diberi pengarahan dari Tim Idensos Satgaswil Jateng terkait pembebasan hari ini selanjutnya dilakukan Apel Bapas secara daring dengan Bapas Pekalongan. 

"Setelah dikeluarkan dari Lapas, dengan beberapa pendampingan aparat penegak hukum (APH), Densus 88, dan Kesbangpol Brebes, Pembebasan napiter ini selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Brebes. Guna dilakukan pembimbingan setelah keluar dari Lapas Brebes secara bertahap," pungkas Isnawan.

***

tags: #narapidana #terorisme #napiter #lapas kelas iib brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI