Napiter yang dititipkan di Lapas Brebes berinisial DCL asal Kabupaten Langkat menjalani pembebasan bersyarat, Senin (3/6/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com
Napiter di Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat
Warga binaan napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan di Lapas Brebes.
Selasa, 04 Juni 2024 | 15:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes- Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang berada di Lapas Kelas IIB Brebes, menjalani pembebasan bersyarat pada Senin (3/6/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan menyatakan, pembebasan napiter dilakukan bersyarat, setelah melalui pola pembinaan dan upaya deradikalisasi napiter.
BERITA TERKAIT:
Terima Amnesti Presiden, Dua Narapidana Lapas Brebes Langsung Bebas
Dua Narapidana Lapas Brebes Terima Pembebasan Bersyarat
Kalapas Gowim Mahali Pimpin Penyerahan Remisi Seorang Warga Binaan Khusus Lansia
7.607 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 84 Diantaranya Langsung Bebas
Imbas Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah ke Sejumlah Lapas
"Pembebasan bersyarat (PB) diberikan kepada warga binaan napiter atas nama inisial DCL asal Kabupaten Langkat. Pembebasan bersyarat tersebut tak lepas dari pembinaan yang dilakukan di Lapas Brebes," terang Isnawan.
Isnawan menambahkan, napiter tersebut sangat aktif kegiatan pembinaan kerohanian. Selain itu, pembebasan bersyarat ini diusulkan pasca program deradikalisasi napiter dan telah Ikrar Setia NKRI pada Januari lalu.
’’Warga binaan napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan di Lapas Brebes," ucap Isnawan.
Namun, lanjut Isnawan, sebelum pelaksanaan pembebasan, Lapas Brebes melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Polres Brebes, dan Kodim 0713 Brebes.
Akhirnya, lanjut Isnawan, napiter tersebut mendapat pembebasan berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-956.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pembebasan Bersyarat narapidana atas nama DCL. napiter dibawa di depan Ruang Registrasi untuk diberi pengarahan dari Tim Idensos Satgaswil Jateng terkait pembebasan hari ini selanjutnya dilakukan Apel Bapas secara daring dengan Bapas Pekalongan.
"Setelah dikeluarkan dari Lapas, dengan beberapa pendampingan aparat penegak hukum (APH), Densus 88, dan Kesbangpol Brebes, Pembebasan napiter ini selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Brebes. Guna dilakukan pembimbingan setelah keluar dari Lapas Brebes secara bertahap," pungkas Isnawan.
***tags: #narapidana #terorisme #napiter #lapas kelas iib brebes
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Gelar Pertemuan Rutin
15 Januari 2026
Pemusnahan Arsip Fidusia, Kemenkum Jateng Pastikan Informasi Tidak Dapat Dikenali
15 Januari 2026
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026
