Kesal Kemaluannya Dielus, Pria Aniaya Temannya sampai Babak Belur 

Motif pelaku menganiaya temannya sendiri karena keisengan korban menyentuh kemaluannya saat keduanya berjumpa dan bercanda.

Selasa, 04 Juni 2024 | 18:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bandar Lampung - Buruh harian di Bandar Lampung memukuli temannya di area parkir rumah sakit kota tersebut usai kemaluannya dielus-elus. Pelaku, berinisial ZD (42) dari Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedaton setelah ia nekat menganiaya temannya, berinisial AG (28).

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi di area parkir sebuah rumah sakit di Bandar Lampung pada hari Rabu, 14 Mei 2024, siang.

BERITA TERKAIT:
Pria di Jepara Aniaya Tetangga dan Rampas Kalungnya  
Hanya Karena Tak Dipanggil "Sayang", Mahasiswa UTM Aniaya Pacar
Aniaya Ibu Kandung dengan Sajam hingga Luka Serius, Seorang ODGJ Diamankan Polisi
Tahanan Palestina Dianaya, Sembilan Tentara Israel Ditahan
Kesal Kemaluannya Dielus, Pria Aniaya Temannya sampai Babak Belur 

"Pelaku ZD kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada malam Selasa, 28 Mei 2024," ujarnya pada Senin (3/6/2024).

Motif pelaku menganiaya temannya sendiri karena keisengan korban menyentuh kemaluannya saat keduanya berjumpa dan bercanda.

"Menurut keterangan korban, saat mereka bertemu, pelaku menyapa dan menepuk perutnya. Namun, pelaku menegaskan bahwa bagian yang disentuh adalah kemaluannya, yang menyebabkan pelaku marah dan langsung menyerang korban," ungkap Kapolsek.

Tidak hanya memukul, pelaku juga menampar wajah korban dan memukulnya dengan sebuah kursi kayu.

"Selain itu, pelaku juga mencabut pisau dan berusaha menusuk korban, tetapi korban berhasil menghindar," tambahnya.

Dampak dari insiden ini, korban mengalami memar di kedua pipi, luka lecet di tangan kiri, dan lecet di pinggang.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk satu bangku kayu dan pakaian yang dipakai korban saat insiden terjadi," katanya.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

***

tags: #menganiaya #memukuli #bandar lampung #kemaluan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI