PMKRI Tolak Ijin Pengelolaan Tambang Ormas Keagamaan

PP tersebut tidak sesuai dengan nilai perjuangan kemasyarakatan.

Selasa, 04 Juni 2024 | 22:53 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang-
Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, menurut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara.

PMKRI Cabang Semarang dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024), menjelaskan ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan bisa
dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pembisnis tambang profesional. 

BERITA TERKAIT:
PT Timah Lakukan Pemantauan Biota Laut untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Longsor di Tambang Pasir Lumajang, Satu Orang Ditemukan Usai Tiga Hari Pencarian
PMKRI Tolak Ijin Pengelolaan Tambang Ormas Keagamaan
Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jawa Tengah Perketat Perizinan Pertambangan
Kendalikan Usaha Tambang, Nana Sudjana: Pemprov Jateng Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral

"Potensi konflik horizontal antar sesama ormas keagamaan akan muncul, potensi konflik antar ormas keagamaan dengan ormas non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil akan muncul, potensi munculnya konflik antar masyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan dengan ormas keagamaan juga akan muncul," ungkap Ketua PMKRI cabang Semarang Natael Bremana.

Ia juga menilai adanya PP tersebut mereduksi nilai-nilai institusi masyarakat seperti ormas keagamaan yang seharusnya bekerja, sebagai pengawas kritis pemerintah, mengawal keadilan nilai-nilai sosial dan moralitas masyarakat, dan memastikan distribusi pengelolaan tambang dibagikan kepada rakyat seluas-luasnya, bukan saja kepada ormas keagamaan yang jumlah tidak sebanyak masyarakat pada umumnya.

"Dibagikanya ijin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan ormas
terhadap pemerintah, agar mereka sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai- nilai perjuangan kemasyarakatan," utasnya.

Atas dasar hal tersebut, imbuh Natael seharusnya ormas keagamaan tersinggung, marah, dan mengecam keras pemerintah karena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan hal- hal pragmatisme dan menghilangkan nilai-nilai perjuangan terbentuknya ormas di awal.

"Disuap agar ikut merusak lingkungan kok senang dan mengapresiasi pemerintah, maka
dengan itu PMKRI sebagai salah satu ormas keagamaan mengeluarkan pernyataan sikap,' tandasnya.

Pernyataan sikap PMKRI tersebut yakni menolak Peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua mengecam pemerintah Jokowi, karena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan ijin pertambangan.

Ketiga meminta ormas keagamaan yang belum mengapresiasi pemerintah, untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak PP No 25 Tahun 2024 dan mengecam transaksi
politik pemerintah Jokowi.

Keempat meminta ormas keagamaan yang sudah mengapresiasi pemerintah, untuk menolak bisnis tambang demi keselamatan rakyat generasi mendatang.

Kelima atau terakhir mengecam menteri yang mendukung dan akan menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP), kepada salah satu ormas keagamaan.

Menurut Natael pernyataan sikap ini dibuat, agar menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat, ormas keagamaan, dan pemerintah untuk menolak PP No 25 Tahun 2024. "Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai perjuangan kemasyarakatan," pungkasnya.

***

tags: #pertambangan #ormas keagamaan #pmkri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI