UPPD kabupaten Brebes menggalakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Foto. Eko S/Kuasakata.com

UPPD kabupaten Brebes menggalakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Foto. Eko S/Kuasakata.com

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak KBM, UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung

UPPD Brebes berupaya tingkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan.

Rabu, 05 Juni 2024 | 09:22 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes  - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes menggalakkan Program Samsat Jateng "Empat Kali Untung". 

"Melalui Program Samsat Jateng Empat Kali Untung ini, ada empat program spesial untuk masyarakat terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tandas  Kepala UPPD Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024).

BERITA TERKAIT:
Sosialisasikan Program Samsat 4X Lipat Untung, Kepala Bapenda Jateng Blusukan ke Pasar Induk Brebes
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak KBM, UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung
30 Persen Motor Plat Merah Pemkab Rembang Tak Taat Pajak  
Guna Mudahkan Pelayanan, Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate
Samsat Gelar Gadis Pantura di Komplek Kantor Setda Banjarnegara

Agung yang didampingi Kasi pajak kendaraan Bermotor, Bagus Prismanan menuturkan, Program Samsat Jateng  Empat Kali Untung dilaksanakan mulai 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024 mendatang.  Program tersebut meliputi, pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Yang kedua, pembebasan pajak progresif. Di mana masyarakat yang mempunyai mobil lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama, pajak progresifnya dibebaskan. Sedangkan program yang ketiga yakni, diskon untuk pembayaran pajak yang membayar sebelum jatuh temponya. Itu ada diskonnya, yakni untuk sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar 5 %, mobil atau kendaraan roda empat sebanyak 2,5%. 

"Program Samsat Jateng Empat Kali Untung yang keempat, yaitu program yang 20 Mei sampai dengan 20 Agustus, berupa diskon untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Di mana tunggakan 1-5 tahun itu, ada diskon 10-50% untuk pokok sama sanksi. Jadi misal telat 1 tahun, ada diskon 10%,  2 tahun 20% dan  sampai 5 tahun itu 50% untuk pokok sama sanksinya," ucap Agung.

Agung menjelaskan, harapannya dengan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor (KBM). 

"Jadi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, agar segera membayarnya," papar Agung.

Agung menuturkan, dalam rangka mensukseskan program tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim pembina Samsat yakni dari Satlantas Polres Brebes, Jasa Raharja dan UPPD Brebes sendiri.

"Dalam rangka meningkatkan target pendapatan daerah di sektor kendaraan bermotor yang muaranya nanti untuk peningkatan pembangunan daerah, kita berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Brebes dalam rangka membayar pajak kendaraan ," pungkas Agung.

***

tags: #samsat #kabupaten brebes #pajak kendaraan #unit pengelolaan pendapatan daerah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI