
UPPD kabupaten Brebes menggalakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Foto. Eko S/Kuasakata.com
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak KBM, UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung
UPPD Brebes berupaya tingkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan.
Rabu, 05 Juni 2024 | 09:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes menggalakkan Program Samsat Jateng "Empat Kali Untung".
"Melalui Program Samsat Jateng Empat Kali Untung ini, ada empat program spesial untuk masyarakat terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tandas Kepala UPPD Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024).
BERITA TERKAIT:
Gubernur Jateng Tinjau Samsat, Program Penghapusan Tunggakan Pajak hingga 10 Tahun Disambut Antusias
Samsat Kota Pekalongan Buka Layanan “Ngabuburit Sambil Bayar Pajak” Selama Ramadhan
Oknum Anggotanya Diduga Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Catat! 15-28 Juli 2024, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Candi se-Jateng
Sosialisasikan Program Samsat 4X Lipat Untung, Kepala Bapenda Jateng Blusukan ke Pasar Induk Brebes
Agung yang didampingi Kasi pajak kendaraan Bermotor, Bagus Prismanan menuturkan, Program Samsat Jateng Empat Kali Untung dilaksanakan mulai 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024 mendatang. Program tersebut meliputi, pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Yang kedua, pembebasan pajak progresif. Di mana masyarakat yang mempunyai mobil lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama, pajak progresifnya dibebaskan. Sedangkan program yang ketiga yakni, diskon untuk pembayaran pajak yang membayar sebelum jatuh temponya. Itu ada diskonnya, yakni untuk sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar 5 %, mobil atau kendaraan roda empat sebanyak 2,5%.
"Program Samsat Jateng Empat Kali Untung yang keempat, yaitu program yang 20 Mei sampai dengan 20 Agustus, berupa diskon untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Di mana tunggakan 1-5 tahun itu, ada diskon 10-50% untuk pokok sama sanksi. Jadi misal telat 1 tahun, ada diskon 10%, 2 tahun 20% dan sampai 5 tahun itu 50% untuk pokok sama sanksinya," ucap Agung.
Agung menjelaskan, harapannya dengan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor (KBM).
"Jadi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, agar segera membayarnya," papar Agung.
Agung menuturkan, dalam rangka mensukseskan program tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim pembina Samsat yakni dari Satlantas Polres Brebes, Jasa Raharja dan UPPD Brebes sendiri.
"Dalam rangka meningkatkan target pendapatan daerah di sektor kendaraan bermotor yang muaranya nanti untuk peningkatan pembangunan daerah, kita berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Brebes dalam rangka membayar pajak kendaraan ," pungkas Agung.
***tags: #samsat #kabupaten brebes #pajak kendaraan #unit pengelolaan pendapatan daerah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025

Alfamart Kembali Jalankan Program “Satu Telur Sehari” di Kota Semarang
14 Juni 2025

Sebanyak 438 Pramuka Penegak Ikuti Gladi Widya Wira Karya Sakti
14 Juni 2025