Berapa Gaji Petinggi BP Tapera? Ada yang Tembus Rp43 Juta Sebulan

Melansir dari laman resmi BP Tapera, pengurusnya terdiri atas komite dan komisioner.

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:57 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo memotong penghasilan pekerja swasta sebesar 3% untuk simpanan tabungan rakyat (Tapera) yang dikelola oleh BP Tapera

Pemotongan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani pada 20 Mei 2024. 

BERITA TERKAIT:
Pak Bas Buka Suara Soal Publik Tak Menerima Tapera: Saya Menyesal Betul
Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng, Buruh Desak Pemerintah Cabut Program Tapera
Benarkah Tapera akan Digunakan untuk Pembangunan IKN? 
Kamis Besok, Buruh di Jawa Tengah Bakal Gelar Demo Tolak Tapera di Kantor Gubernur
Buruh di Jawa Tengah Tolak Program Tapera

Melansir dari laman resmi BP Tapera, pengurusnya terdiri atas komite dan komisioner. Posisi komite diisi oleh beberapa pejabat negara ex officio menteri, yaitu Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Selain nama-nama tersebut, sebagian Komite BP Tapera juga diisi oleh profesional, tetapi tidak disebutkan daftar namanya. 

Adapun gaji para Komite Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya.

Besaran honorarium tertinggi diberikan pada anggota komite unsur profesional atau ahli sebesar Rp43,34 juta. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex officio dari unsur menteri sebesar Rp32,5 juta. 

Sementara, menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera mengantongi honor Rp29,25 juta per bulannya. 

Selain honorarium, Komite BP Tapera juga masih mendapatkan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR) yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. 

Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap gaji yang diberikan kepada ketua dan anggota komite akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

***

tags: #tapera #gaji #sri mulyani #basuki hadi moeljono #ida fauziyah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI