Ramai di Demak! Penjual Kopi Dikeroyok Enam Pesilat PSHT 

Tersangka sudah kita amankan semua dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tambahnya.

Rabu, 05 Juni 2024 | 19:46 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Aksi pengeroyokan oleh oknum pesilat tersebut menjadi viral di media sosial Facebook dan status WhatsApp. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pemuda memukuli seseorang yang baru saja membacakan teks tulisan dari selembar kertas. 

"Gadungan remok, wong Krajanbogo ngetan sitik," tulis keterangan dalam video tersebut.

BERITA TERKAIT:
Berawal karena Kaos, Lima Anggota Silat di Semarang Keroyok Pekerja Tol
Kasus Pengeroyokan Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Jadi Tersangka
Ramai di Demak! Penjual Kopi Dikeroyok Enam Pesilat PSHT 
PSHT UPGRIS Raih Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Championship Nasional 2023
Kapolres Boyolali Pimpin Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT P-16 di Simo

Wahyu Setya Aji (20), seorang penjual kopi keliling asal Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penganiayaan oleh oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Akibat serangan tersebut, Wahyu mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala, hidung, pelipis, hingga perut. Polisi telah mengamankan 6 orang pelaku dan saat ini mereka dalam tahap penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Kamis (30/5/2024) pukul 00.45 WIB.

Kronologi kejadian dimulai ketika sepotong baju berlambang PSHT milik teman Wahyu tertinggal di rumahnya. Teman Wahyu yang lain kemudian memberitahu para pelaku bahwa Wahyu mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT.

Pukul 21.00 WIB, sambil sedang berjualan kopi keliling, Wahyu dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam untuk menulis pernyataan bahwa ia bukan anggota PSHT dan membacakannya.

"Korban membaca surat pernyataan tersebut, yang menegaskan bahwa ia bukan anggota PSHT, lalu langsung diserang oleh para tersangka," ungkap Winardi kepada media di Polres Demak pada Rabu (5/6/2024).

Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan keenam pelaku, yang semuanya berasal dari Kecamatan Bonang, yaitu Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif, Akbar, dan Hafish.

"Tersangka sudah kita amankan semua dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tambahnya. Winardi juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus PSHT.

"Pengurus PSHT telah bekerja sama dengan kami dalam memberikan informasi terkait kejadian ini kepada Satreskrim," jelasnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Winardi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok apapun agar tidak melakukan tindak kekerasan atau pidana.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok apapun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum," tegasnya.

***

tags: #psht #demak #pengeroyokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI