Ramai di Demak! Penjual Kopi Dikeroyok Enam Pesilat PSHT
Tersangka sudah kita amankan semua dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tambahnya.
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak - Aksi pengeroyokan oleh oknum pesilat tersebut menjadi viral di media sosial Facebook dan status WhatsApp. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pemuda memukuli seseorang yang baru saja membacakan teks tulisan dari selembar kertas.
"Gadungan remok, wong Krajanbogo ngetan sitik," tulis keterangan dalam video tersebut.
BERITA TERKAIT:
Berawal karena Kaos, Lima Anggota Silat di Semarang Keroyok Pekerja Tol
Kasus Pengeroyokan Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Jadi Tersangka
Ramai di Demak! Penjual Kopi Dikeroyok Enam Pesilat PSHT
PSHT UPGRIS Raih Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Championship Nasional 2023
Kapolres Boyolali Pimpin Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT P-16 di Simo
Wahyu Setya Aji (20), seorang penjual kopi keliling asal Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penganiayaan oleh oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Akibat serangan tersebut, Wahyu mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala, hidung, pelipis, hingga perut. Polisi telah mengamankan 6 orang pelaku dan saat ini mereka dalam tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Kamis (30/5/2024) pukul 00.45 WIB.
Kronologi kejadian dimulai ketika sepotong baju berlambang PSHT milik teman Wahyu tertinggal di rumahnya. Teman Wahyu yang lain kemudian memberitahu para pelaku bahwa Wahyu mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT.
Pukul 21.00 WIB, sambil sedang berjualan kopi keliling, Wahyu dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam untuk menulis pernyataan bahwa ia bukan anggota PSHT dan membacakannya.
"Korban membaca surat pernyataan tersebut, yang menegaskan bahwa ia bukan anggota PSHT, lalu langsung diserang oleh para tersangka," ungkap Winardi kepada media di Polres Demak pada Rabu (5/6/2024).
Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan keenam pelaku, yang semuanya berasal dari Kecamatan Bonang, yaitu Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif, Akbar, dan Hafish.
"Tersangka sudah kita amankan semua dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tambahnya. Winardi juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus PSHT.
"Pengurus PSHT telah bekerja sama dengan kami dalam memberikan informasi terkait kejadian ini kepada Satreskrim," jelasnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Winardi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok apapun agar tidak melakukan tindak kekerasan atau pidana.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok apapun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum," tegasnya.
***tags: #psht #demak #pengeroyokan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

iPhone Lipat Diperkirakan Meluncur 2026, Harga Tembus Hingga USD 2.500
19 April 2025

Oppo K12s Meluncur 22 April, Usung Baterai Tahan Lama dan Pengisian Super Cepat
19 April 2025

Barisan Hok Ya di Wonosobo Diharapkan Bisa Gerakan Pengembangan Ekonomi Kreatif
19 April 2025

SDN 3 Gunungwuled Purbalingga Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp30 Juta
19 April 2025

Telkomsel Ajak Pelanggan Beralih ke eSIM
19 April 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan
19 April 2025

Gubernur DKI Jakarta akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Lokasi Baru
19 April 2025