Kemenag akan Beri Sanksi Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji
Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi.
Kamis, 06 Juni 2024 | 06:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - sanksi siap menanti bagi para travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Perkuat Pengawasan Pembangunan KUA SBSN untuk Pastikan Pembangunan Berkelanjutan
Kejuaraan HUT Ke-54 KORPRI, Kontingen Bulutangkis Kemenag Raih Medali
Wamenag Minta ASN Kementerian Agama Jaga Harmoni Umat
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Tokoh Agama dan Majelis Taklim di Sumbar
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucapnya
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” pungkasnya.
***tags: #kemenag #sanksi #travel #haji
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Liverpool vs Marseille: The Reds Menang Meyakinkan 3-0
22 Januari 2026
Sinergi Penegak Hukum, Lapas Brebes Fasilitasi Proses Tahap II di Kejaksaan Negeri
22 Januari 2026
Kemenhaj Siapkan Platform Oleh-Oleh Haji untuk Dukung Perkebunan Kurma Lombok Utara
22 Januari 2026
Bayern Muenchen vs USG: Harry Kane dkk Menang 2-0
22 Januari 2026
Kurangi Kepadatan Jemaah Haji, Kemenhaj Matangkan Skema Murur dan Nanazul
22 Januari 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK
22 Januari 2026
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
22 Januari 2026
Chelsea vs Pafos: The Blues Menang Tipis 1-0
22 Januari 2026
Polisi Kejar Pelaku Penusukan Warga di Jagakarsa Jaksel
22 Januari 2026
Barcelona vs Slavia Praha: Blaugrana Menang 4-2
22 Januari 2026
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
22 Januari 2026

