Kemenkes RI Anugerahi Klaten Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok
Sri Mulyani akan memasifkan regulasi kawasan tanpa rokok terutama di beberapa pelayanan publik.
Jumat, 07 Juni 2024 | 08:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Klaten - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menganugerahi Kabupaten Klaten penghargaan Paramesti terkait Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Klaten, Sri Mulyani pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).
penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Klaten yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
BERITA TERKAIT:
Kemenag-Kemenkes Sepakati Penguatan Regulasi Larangan Praktik P2GP
Kemenkes Tambah Anggaran Rp3,2 Triliun untuk Hadiah Medical Check Up bagi WNI yang Ulang Tahun
Mantan Direktur WHO Sikapi Maraknya Kasus Cacar Air dan Gondonga, Pemerintah harus Perhatikan Hal Ini
Kemenkes Terbitkan Surat Waspada Cacar Air dan Gondongan, Ada Apa?
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Paramesti, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingya komsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian komsumsi tembakau.
“Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini sebagai upaya kita untuk memasifkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Klaten,” tuturnya.
Terkait dengan peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kabupaten Klaten sendiri telah mengaturnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sri Mulyani menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus dimasifkan terutama di beberapa pelayanan publik.
“Tentunya regulasi atau peraturan ini akan kami masifkan lebih luas, terutama di beberapa pelayanan publik. Kami terus akan berupaya membebaskan kawasan-Kawasan Tanpa Rokok di Klaten,” imbuhnya.
***tags: #kemenkes #penghargaan #klaten #kawasan tanpa rokok
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polres Tangsel Bekuk Tujuh Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
07 Desember 2024
Stabilitas Politik Terjaga, Pj Gubernur Jateng Raih Penghargaan Satria Leadership Award
07 Desember 2024
Pemkab Sragen Raih Tiga Besar Kabupaten Terinovatif dalam Penghargaan IGA 2024
07 Desember 2024
KONI Kota Semarang Dorong IOCO Lebih Efektif Gunakan Anggaran
07 Desember 2024
Treasure Comeback dengan Last Night Bawa Angin Segar dengan Konsep Kebebasan
07 Desember 2024
Pemkot akan Segera Hitung UMK Kota Semarang 2025
07 Desember 2024
Pembunuhan CEO United Health Care Sadarkan Pentingnya Perlindungan untuk Pegawai Eksekutif
07 Desember 2024
“Sweet Seventeen”, LKPP Terus Bertransformasi untuk Meningkatkan Kinerja
07 Desember 2024
PSIS Semarang Tahan Imbang Borneo FC dalam Lanjutan Liga 1
07 Desember 2024
DPR Usulkan STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup, Benny: Jangan Bebani Rakyat
07 Desember 2024