Gerbang Watugong Jateng Ajukan Banding soal Pembentukan FKUB Jawa Tengah 2024-2029
“Kepala Badan Kesbangpol Jateng semestinya memberikan tanggapan/jawaban atas Kebertan yang telah diajukan kepadanya dalam jangka waktu 10 hari kerja
Jumat, 07 Juni 2024 | 14:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang -- Para tokoh Agama di Jawa Tengah dengan didampingi oleh Tim advokasi Gerakan Kebangsaan (GERBANG) Watugong mengajukan upaya administratif banding kepada Gubernur Jawa Tengah. Upaya Banding ini dilakukan kerena Kepala Kesbangpol Jawa Tengah tidak menanggapi Keberatan yang sebelumnya, pada tanggal 17 Mei 2024 telah disampaikan kepadanya oleh sejumlah tokoh agama di Jawa Tengah.
Para tokoh agama Jawa Tengah yang menyampaikan keberatan dan banding, antara lain: 1) Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi, 2) Ketua FKUB Kabupaten Temanggung Ahmad Sholeh, 3) Sekretaris FKUB Kabupaten Klaten Moch. Isnaeni, 4) Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Jateng Pdt. ZS Djoko Poernomo, STh, 5) Presidium GUSDURian Semarang Nuhab Mujtaba Mahfuzh, 6) Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Natael Bremana W.
BERITA TERKAIT:
FKUB Dinilai Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Umat Beragama
Wamenag Sebut Moderasi Beragama Strategi Jaga Harmoni dan Ketahanan Sosial Bangsa
Menag Hapus Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah FKUB, Wapres: Tidak Boleh Asal Corat-coret Begitu Saja
Gerbang Watugong Ajukan Keberatan soal Pembentukan FKUB Jawa Tengah 2024-2029
Wabup Klaten: PKUB Desa dan Kecamatan Memiliki Peran Penting
“Keberatan dan banding ini dilakukan sebagai respon atas tindakan Badan Kesbangpol Jawa Tengah yang membentuk FKUB Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 yang nilai sangat tidak partisipatif, dan justru diskriminatif. Hal ini karena Badan Kesbangpol hanya melibatkan segelintir organisasi keagamaan. Sementara secara faktual di Jawa Tengah, terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya,” kata Tim Advokasi Gerbang Watugong Jateng, Naufal Sebastian, Jumat (7/6).
Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan yang seolah membentuk FKUB Provinsi Jawa Tengah. Padahal semestinya peran Pemerintah adalah memfasilitasi, bukan membentuk, sebagaimana ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 Juncto Pergub Jateng No. 108 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
“Kepala Badan Kesbangpol Jateng semestinya memberikan tanggapan/jawaban atas Kebertan yang telah diajukan kepadanya dalam jangka waktu 10 hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 77 Ayat (4) dan Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administratsi Pemerintahan,” jelasnya.
Namun, Kepala Badan Kesbangpol Jateng dalam jangka waktu tersebut, sama sekali tidak menanggapi keberatan yang telah diajukan. Maka oleh karenanya, berdasarkan Pasal 77 Ayat (4) dan Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administratsi Pemerintahan sudah sepatutnya Keberatan Para Tokoh Agama Jawa Tengah terhadap Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Dianggap Dikabulkan.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut keberatan yang tidak ditanggapi oleh Kepala Badan Kesbangpol Jateng, yang berimplikasi secara hukum keberatan fikabulkan, pihaknya mengajukan Banding kepada Gubernur Jawa Tengah agar memberikan kepastian hukum terhadap keberatan yang telah diajukan, serta kepastian hukum terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029.
Pihaknya mendesak Gubernur membatalkan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 April 2024 sebagaimana Surat Nomor 200.1/276 perihal Musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng 2024-2029 yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 24 April 2024.
Lalu, Meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 April 2024 sebagaimana Surat Nomor 200.1/276 perihal Musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng 2024-2029 yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 24 April 2024.
Terakhir, memfasilitasi pembentukan kembali Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 dengan melibatkan organisasi kegamaan yang lebih beragam, termasuk namun tidak terbatas NU, Muhammadiyah, PGI, API, Permabudi, dan lainya. Serta mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029.
***tags: #fkub #gerbang watugong #kesbangpol
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Klasemen Leg Kedua SEA V League: Indonesia Masih di Puncak
20 Juli 2025

Liverpool Dikabarkan Capai Kesepakatan untuk Rekrut Hugo Ekitike
20 Juli 2025

Habib Ja’far Sebut 'Ngaji Soccer' MAS Dakwah Bil Hikmah Kreatif
20 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Tolitoli
20 Juli 2025

Pesantren dan Kurikulum Cinta Dinilai Bisa Jadi Solusi Pembentukan Karakter Anak
20 Juli 2025

Cari berkah di Bulan Sura, Warga Desa Jambu Timur Krayahan Bubur Sura
20 Juli 2025

Heritage Colour Fun Run 2025 di Rest Area Banjaratma Brebes Berlangsung Meriah
20 Juli 2025

Sragen Dinilai Siap Jadi Rujukan Nasional
20 Juli 2025

Kalahkan Pedro Acosta, Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025