Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X Soal Konten Pornografi 

"Kita akan mengirim surat kepada X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria,

Jumat, 07 Juni 2024 | 22:26 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengirim surat kepada pengelola media sosial X mengenai kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.

"Kita akan mengirim surat kepada X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, di Jakarta pada Jumat.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Konten Pornografi Anak
Pembegal Payudara di Palmerah Ditangkap Polisi, Target Pelaku Wanita Berbadan Gemuk
Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Website Pornografi Anak
Terdakwa Kasus Pornografi Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara
Jual Video Porno Anak di Medsos, Pria Ini Dibekuk Polisi

Nezar menjelaskan bahwa Kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo sedang merumuskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menanggapi kebijakan platform media sosial tersebut.

Menurut Nezar, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir konten yang dianggap melanggar aturan, mengingat ada juga konten positif yang diunggah di platform media sosial tersebut.

Kemenkominfo akan mengirimkan surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

"Mungkin hanya konten-konten yang termasuk dalam kategori negatif yang tidak akan diposting atau ditampilkan dalam linimasa di Indonesia," ujar Nezar.

Ia juga menjelaskan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Selain itu, menurutnya, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku jika platform media sosial tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakati secara nasional.

X telah mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan ini mendapat perhatian setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuan tersebut, X menyatakan bahwa konten dewasa dapat diunggah di platformnya asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Untuk pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X menjamin bahwa konten dewasa di platformnya tidak akan dapat diakses.

Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

***

tags: #pornografi #kemenkominfo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI