Polresta Surakarta Amankan Puluhan Botol Ciu di Karangasem

Puluhan botol miras jenis ciu tersebut akan dijual bebas tanpa izin.

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menyita 28 botol miras jenis ciu dan mengamankan satu orang. Penyitaan miras tersebut dari hasil penggerebakan  rumah penjual minuman keras (miras) di Jalan Pepaya Karangasem, Kecamatan Laweyan, kota Surakarta, Jumat.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi adanya penjual miras di Karangasem Laweyan dari sekelompok pemuda yang sebelumnya diamankan oleh tim Sparta karena kedapatan sedang pesta miras . 

BERITA TERKAIT:
Polresta Surakarta Amankan Puluhan Botol Ciu di Karangasem
Pemkot Surakarta bakal Dirikan Lima Posko Kesehatan selama Libur Lebaran
Terlibat Aksi Perang Sarung, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Surakarta
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi di Solo
Bawa Miras, 30 Suporter Sleman di Solo Ditangkap Polisi

Selanjutnya tim sparta langsung menuju ke salah satu rumah yang diinformasikan sebagai lokasi penjual minuman keras tersebut. Penggerebekan terhadap rumah AH pun digelar pada Jumat (07/06/2024) malam. Benar saja, pihaknya menemukan berupa 8  botol air mineral ukuran 1500ml berisi ciu dan 20 botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu.

"Puluhan botol miras jenis ciu tersebut akan dijual bebas tanpa izin," ungkap Kompol Arfia dilansir dari akun Facebook @polrestasurakarta, Sabtu.

Barang bukti 28 botol miras jenis ciu telah diamankan di kantor Satuan Samapta Polresta Surakarta. Begitu pula dengan penjual AH yang diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan.

"Miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," jelas Kasat Samapta.

Sementara itu, KaPolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwwn Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan, pihaknya tetap teguh memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.

"Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Surakarta atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tandasnya.

***

tags: #polresta surakarta #ciu #minuman keras

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI