SYL Minta Jokowi, JK, Hingga Maruf Amien Bersaksi agar Ringankan Kasusnya

“Apakah menyalahkan, membenarkan, atau meluruskan, itu merupakan tanggung jawab moral yang kami harapkan dari seorang kepala negara,” kata Djamaluddin.

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:23 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Pengacara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, telah mengonfirmasi bahwa surat telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan yang menimpa kliennya.

Djamaluddin menjelaskan bahwa permohonan yang serupa juga telah diajukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Wakil Presiden ke-6 dan ke-10, Jusuf Kalla (JK).

BERITA TERKAIT:
Dari Balaraja untuk Indonesia: Mentan Apresiasi Arie Triyono dengan Model Peternakan Terpadu dan Inti-Plasma PT LSAJ
SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi
Hadapi Kemarau, Kementan Siapkan Puluhan Ribu Pompa Air
SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan
SYL Minta Jokowi, JK, Hingga Maruf Amien Bersaksi agar Ringankan Kasusnya

“Secara resmi, kami telah mengirim surat kepada Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Djamaluddin kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena pernah menjadi pembantu presiden. Djamaluddin juga mengklaim bahwa saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, kontribusinya bagi negara mencapai Rp 2.200 triliun setiap tahun.

“Kami juga ingin klarifikasi dan konfirmasi dari Presiden mengenai kebenaran pernyataan klien kami di persidangan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Djamaluddin menyatakan bahwa tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat mereka adalah pejabat tinggi negara.

Namun, tim kuasa hukum tetap berharap agar Presiden Jokowi, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, turun tangan untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

“Apakah menyalahkan, membenarkan, atau meluruskan, itu merupakan tanggung jawab moral yang kami harapkan dari seorang kepala negara,” kata Djamaluddin.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga bahwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.

***

tags: #menteri pertanian #syahrul yasin limpo #jokowi #jusuf kalla

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI