Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya karena Gaji ke-13 Meninggal

Korban dikabarkan meninggal dunia hari ini Minggu (6/9) sekitar pukul 12.54 WIB

Minggu, 09 Juni 2024 | 16:08 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Mojokerto - Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota polisi yang dibakar hidup-hidup oleh sang istri, Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) meninggal dunia. Korban dikabarkan meninggal dunia hari ini Minggu (6/9) sekitar pukul 12.54 WIB, saat sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di tempat asalnya yang berada di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT:
Berkat Hafal 30 Juz Alquran, Wanita Asli Banyumas Sukses Melenggang Jadi Polwan
Polwan Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara 
Sejumlah Anggota Polres Jombang Dirikan salat Gaib untuk Briptu Rian
Menko PMK Tanggapi Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Pengaruh Judi Online Sangat Parah 
Motif Polwan di Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas karena Kesal Gaji ke-13 Ludes untuk Judi Online 

Briptu RDW merupakan anggota Polri asal Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang yang berdinas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu FN (28) anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, korban akan dikebumikan di kediamanya. “Betul, rencana hari ini langsung dimakamkan di Kecamatan Plandaan, Jombang,” terangnya.

Seperti diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri diduga pemicu prahara suami istri itu karena konflik keluarga. Dari informasi diperoleh, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kasus berawal saat sang istri mengecek gaji ke-13 milik suaminya di ATM. Namun, FN terkejut karena saldonya sudah berkurang. FN kemudian minta korban pulang. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan pembakaran.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah yakni soal gaji ke-13. 

"Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000," ungkap Daniel. 
 
Setelah itu, lanjut Daniel, terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000 dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.
 
 


 

***

tags: #polwan #membakar #suami #mojokerto #briptu rian dwi wicaksono

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI