Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya karena Gaji ke-13 Meninggal
Korban dikabarkan meninggal dunia hari ini Minggu (6/9) sekitar pukul 12.54 WIB
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Mojokerto - Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota polisi yang dibakar hidup-hidup oleh sang istri, Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) meninggal dunia. Korban dikabarkan meninggal dunia hari ini Minggu (6/9) sekitar pukul 12.54 WIB, saat sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di tempat asalnya yang berada di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
BERITA TERKAIT:
Bhabin Polwan Asal Karanganyar Jadi Role Model Ketahanan Pangan
Polwan Cantik di Karanganyar Ubah Pekarangan Warga Jadi Kebun Sayur yang Produktif
Berkomentar di Medsos Ingin Bertemu Polisi, Pelajar SMP ini Dapat Kejutan dari Kapolres Purbalingga
Terjang Banjir, Polwan Polres Grobogan dan Bhayangkari Beri Bantuan kepada Warga
Polres Semarang Gelar Tasyakuran HUT ke-76 Polwan
Briptu RDW merupakan anggota Polri asal Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang yang berdinas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu FN (28) anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, korban akan dikebumikan di kediamanya. “Betul, rencana hari ini langsung dimakamkan di Kecamatan Plandaan, Jombang,” terangnya.
Seperti diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri diduga pemicu prahara suami istri itu karena konflik keluarga. Dari informasi diperoleh, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus berawal saat sang istri mengecek gaji ke-13 milik suaminya di ATM. Namun, FN terkejut karena saldonya sudah berkurang. FN kemudian minta korban pulang. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan pembakaran.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah yakni soal gaji ke-13.
"Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000," ungkap Daniel.
Setelah itu, lanjut Daniel, terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000 dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.
tags: #polwan #membakar #suami #mojokerto #briptu rian dwi wicaksono
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Liga 2, PSIS Langsung Gerak Cari Pelatih
17 Juni 2025

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025