SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan

"Selain itu, saya ingin menyoroti pernyataan Presiden pada tanggal 14 Agustus 2023 terkait pencapaian impor dan ekspor yang meningkat sebesar Rp 275,15 triliun.

Senin, 10 Juni 2024 | 12:48 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim telah berkontribusi sebesar Rp 2.400 triliun setiap tahun dan meningkatkan angka impor dan ekspor selama masa jabatannya. Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Dengan segala hormat, Yang Mulia, izinkan saya untuk menyampaikan satu hal. Saya ingin mengungkapkan bahwa saya telah memberikan kontribusi sebesar Rp 2.400 triliun setiap tahun bagi negara ini. Jumlah ini meningkatkan total kontribusi saya selama menjabat sebagai Menteri hingga melebihi Rp 20 ribu triliun. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa klaim ini tidak bisa dianggap remeh, Yang Mulia. Mohon maaf atas gangguan ini," ujar SYL dalam sidang.

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
SYL Akui Terima Rp30 Juta per Bulan dari Kementan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan

"Selain itu, saya ingin menyoroti pernyataan Presiden pada tanggal 14 Agustus 2023 terkait pencapaian impor dan ekspor yang meningkat sebesar Rp 275,15 triliun. Mohon izinkan saya untuk mengutarakan hal ini," tambah SYL.

Dalam sidang tersebut, SYL hadir sebagai terdakwa atas tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar.

Tuduhan terhadap SYL mencakup penggunaan dana untuk kepentingan pribadi seperti sewa jet pribadi, pelaksanaan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, serta pembayaran untuk biduan dan sapi kurban. Semua ini diduga dilakukan melalui pembagian biaya antara pejabat Kementan serta pembuatan perjalanan dinas fiktif.

***

tags: #syahrul yasin limpo #menteri pertanian #pengadilan tipikor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI