Seorang Oknum RT Diduga Cabuli Dua Remaja

Oknum ketua RT sudah jadi tersangka dugaan pencabulan dan sudah dilakukan penahanan.

Senin, 10 Juni 2024 | 13:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang oknum ketua RT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja berinisial N (15) dan Z (13) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Lima Bocah Laki-laki
Jahat! Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur
Seorang Oknum RT Diduga Cabuli Dua Remaja
Jahat! Seorang Lansia Tega Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi
Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Lebih lanjut Ari menjelaskan, pria yang ditetapkan jadi tesangka berinisial BD (38). Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara," ujar Ari.

Sebagai informasi, BD ditangkap polisi pada Kamis (6/6) malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran. Dia diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan.

***

tags: #pencabulan #remaja #oknum #ketua rt #pelecehan seksual

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI