Tiga Pelaku Pengeroyok Bos Mobil Rental di Pati Ditangkap, Berikut Perannya Masing-masing

Penanganan perkara terus berlanjut.

Senin, 10 Juni 2024 | 16:51 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Pati -- Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (6/6/2024), di Sukolilo, Kabupaten Pati, disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang. 

Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

BERITA TERKAIT:
Tiga Pelaku Pengeroyok Bos Mobil Rental di Pati Ditangkap, Berikut Perannya Masing-masing
Nekat! Pria di Cilacap Gelapkan Mobil Rental untuk Jaminan Hutang
Modus Sewa, Pasutri di Cilacap Malah Gadaikan Mobil Avanza
Nekat Jual Mobil Rental, Dua Orang Disekap Pembeli
Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

"Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," terang Satake.

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, ia berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

"Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," lanjut Kombes Satake.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

***

tags: #mobil rental #kabupaten pati #polda jateng #pengeroyokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI