Ikuti Pilkada 2024, Bima Eka Sakti Cuti dan Kembalikan Fasilitas Negara
Selama cuti, Bima mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas hingga jabatan tidak dapat kembali.
Senin, 10 Juni 2024 | 17:10 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Tegal- Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), sejumlah tokoh aparatur sipil negara (ASN) mulai ikut menyemarakkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Tokoh ASN yang muncul itu antara lain, Sekretaris Pemadam Kebakaran (Damkar) Ade Bhakti Ariawan, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin, Bima Eka Sakti dan sejumlah nama lainnya.
Karena harus mengikuti rangkaian kegiatan Pilkada, Bima Eka Sakti yang mengambil sikap untuk cuti dari jabatannya. Bima Sakti, sapaan akrabnya tercatat sebagai ASN Bapenda Jawa Tengah (Jateng). Ia beberapa waktu lalu mengambil formulir untuk maju menjadi bakal calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Tegal melalui DPD PDI-P Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT:
KPU Jateng Berhasil Hemat Rp150 Miliar dalam Pilkada, Nana Sudjana Berikan Apresiasi
Bawaslu Siap Beri Keterangan di MK soal Persilihan Hasil Pilkada Kota Semarang 2024
Bupati Tiwi Ajak Keluarga Besar Muhammadiyah Terus Menjalin Persaudaraan
Gubernur Terpilih Pramono Anung Akan Berikan Subsidi Sekolah dalam Program Sarapan Gratis
Pemerintah Bahas Pelantikan Awal bagi Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
Padahal selama belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ASN yang mengikuti Pilkada tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Namun ketika sudah ditetapkan, ASN tersebut harus mundur dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf T Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi bahwa tentang setiap warga negara menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, kepolisian, PNS, serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan oleh KPU.
Menanggapi hal tersebut, Bima Sakti mengaku dirinya belum ditetapkan oleh KPU. Akan tetapi, ia memilih aman agar dirinya lebih fokus saat berkomunikasi dengan partai maupun pendukungnya. Tidak hanya itu saja, sejumlah fasilitas negara yang dipegang oleh Bima Eka Sakti pun dikembalikan ke kantornya.
"Walaupun beberapa abdi negara memang mungkin tidak mengambil jalan ini atau tidak cuti. Tetapi aku supaya aman semua, jadi cuti dulu. Di luar tanggungan negara, jabatan, fasilitas negara semuanya harus dilepas. Supaya nanti di Tegal (meramaikan Pilkada) itu kita nggak dibawa alat-alat negara untuk ketemu sama mereka (partai maupun pendukungnya)," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Bima membeberkan bahwa sejumlah fasilitas negara yang dipegang olehnya itu yakni seperti motor dinas juga sudah dikembalikan, pada beberapa waktu yang lalu. "Aku cuma mau mengembalikan, superti motor dan beberapa fasilitas negara lainnya, aku balikin ke kantor. Karena kan aku harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dan itu ya nunggu konfirmasi dari BKN," ujarnya.
Selama cuti, Bima mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas hingga jabatan tidak dapat kembali. "Tidak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas negara, jabatan tidak dapat kembali saat cuti selesai," pungkasnya.
***tags: #pilkada #calon wakil bupati #kabupaten tegal #bima sakti #pdi perjuangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025