Kepergok Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selasa, 11 Juni 2024 | 06:01 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) nyaris babak belur dihajar massa lantaran kepergok saat beraksi di Rumah Makan Cahaya Baru Jalan KS Tubun Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P Sembiring mengatakan dua pelaku yang ditangkap warga usai kepergok ketika menjalankan aksi pencurian pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 WIB.

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun

"Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (25) dan KA (26)," ujar Aditya S.P Sembiring kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Aditya menjelaskan, kedua tersangka belum sempat membawa kendaraan yang hendak di curi. Salah satu saksi sempat melihat dan meneriaki pelaku. Warga yang mendengar kemudian mengamankan pelaku.

"Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi, lalu berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka, yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang," ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021. Pelaku juga mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama tiga bulan terakhir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

***

tags: #tersangka #curanmor #tanah abang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI