Polwan Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara 

Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:57 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Surabaya - Polwan Polres Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BERITA TERKAIT:
Polres Semarang Gelar Tasyakuran HUT ke-76 Polwan
Peringati HUT Ke-76, Polwan Polres Wonosobo Gelar Tasyakuran
Srikandi Polwan Polres Kendal Gelar Aksi Gatur dan Patroli Meriahkan HUT ke-76
Berkat Hafal 30 Juz Alquran, Wanita Asli Banyumas Sukses Melenggang Jadi Polwan
Polwan Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara 

"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).

Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun karena ia masih memiliki tiga anak, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.

"Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri diduga pemicu prahara suami istri itu karena konflik keluarga. Dari informasi diperoleh, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kasus berawal saat sang istri mengecek gaji ke-13 milik suaminya di ATM. Namun, FN terkejut karena saldonya sudah berkurang. FN kemudian minta korban pulang. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan pembakaran.

***

tags: #polwan #mojokerto #membakar #suami #penjara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI