Polwan Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
Selasa, 11 Juni 2024 | 10:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Surabaya - Polwan Polres Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BERITA TERKAIT:
Polres Semarang Gelar Tasyakuran HUT ke-76 Polwan
Peringati HUT Ke-76, Polwan Polres Wonosobo Gelar Tasyakuran
Srikandi Polwan Polres Kendal Gelar Aksi Gatur dan Patroli Meriahkan HUT ke-76
Berkat Hafal 30 Juz Alquran, Wanita Asli Banyumas Sukses Melenggang Jadi Polwan
Polwan Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun karena ia masih memiliki tiga anak, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
"Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya.
Seperti diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri diduga pemicu prahara suami istri itu karena konflik keluarga. Dari informasi diperoleh, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus berawal saat sang istri mengecek gaji ke-13 milik suaminya di ATM. Namun, FN terkejut karena saldonya sudah berkurang. FN kemudian minta korban pulang. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan pembakaran.
***tags: #polwan #mojokerto #membakar #suami #penjara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Suasana Dingin Ekstrem Bawa Sejarah Baru Saat Pelantikan Donald Trump
22 Januari 2025
Bupati Yuni Harap Taman Mangkubumi Bisa jadi Night Marketnya Sragen
22 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025