Pencuri Kambing Yang Meresahkan di Sluke & Lasem Berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Rembang
Tersangka yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya di hadiahi Timah panas oleh aparat Kepolisian dan kini berhasil diamankan di Mapolres Rembang.
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Salah seorang Warga dari Desa Rakitan Kecamatan Sluke, dibekuk pihak Kepolisian Resor Rembang pada Senin (10/6/24), setelah aksinya mencuri kambing ketahuan oleh warga Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.
Tersangkan bernama Taryoto (37) saat di amankan di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke, masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing.
BERITA TERKAIT:
Pedagang Pentol Ini Berangkat Haji setelah Menabung 27 Tahun
Wakil Ketua DPRD Rembang Raih Mobil Listrik dari Bank Jateng
Sinergi UNDIP-UNIMUS Bantu Warga Rembang Tingkatkan Produktivitas Durian
Tingkatkan Layanan Pendidikan Penyandang Disabilitas, Sekda Jateng Resmikan SLB Negeri Lasem Rembang
Rembang dan Jepara Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI
Tersangka yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya di hadiahi Timah panas oleh aparat Kepolisian dan kini berhasil diamankan di Mapolres Rembang.
Dari pengakuan tersangka Taryoto (37) , bahwa dirinya sudah melancarkan aksinya sejak 4 bulan lalu, dan sudah beraksi di 8 TKP diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, dan Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.
Tersangkan mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut, lantaran saat ini dirinya sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. saat memipin Konferensi Pers di Lobi Mapolres Rembang menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati hati, terlebih saat ini sudah mendekat Hari Raya Idul Adha otomatis harga hewan sedang naik-naiknya, dikhawatirkan terjadi hal serupa yang dilakukan oleh Taryoto.
” Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati,” katanya.
Suryadi juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak berwajib.
Akibat perbuatanya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat(1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurunhan penjara.
***tags: #rembang #mencuri #lasem
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025