Dua Pria di Malang Jual Minyakita Ilegal, Raup Rp400 Juta Sebulan 

Minyak goreng ini diedarkan di pasar-pasar dan ditemukan saat Tim Satgas Pangan melaksanakan pemantauan bahan-bahan pokok.

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:55 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Malang - Satgas Pangan Polres Malang berhasil membongkar penjualan minyak goreng ilegal berlabel Minyakita. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pelaku bernama Muhammad Zainuddin (36) warga Jalan Suropati Nomor 19 RT 1 RW 17, Desa Wajak, dan Mulyono (47) warga Jalan Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk produksi minyak goreng curah ilegal, dan otak dari praktek culas itu.

Dua tersangka mendapat keuntungan hingga Rp400 juta sebulan. Minyak goreng ini diedarkan di pasar-pasar dan ditemukan saat Tim Satgas Pangan melaksanakan pemantauan bahan-bahan pokok.

BERITA TERKAIT:
Bertolak Ke Jatim, Wapres Ma'rif Amin akan Buka Halaqoh Ponpes dan Tinjau Pengolahan Limbah B3
Pria yang Paku Kucing di Pohon Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Terungkap Alasan Pelaku Tega Paku Kucing di Pohon hingga Mati
Kejam! Kucing di Malang Dipaku di Pohon hingga Mati
PLN Mobile Proliga 2024: Putra dan Putri Pertamina Targetkan Raih Kemenangan di Malang

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebutkan, pelaku Muhammad Zainuddin sebenarnya memulai usaha berjualan minyak goreng pada Maret 2023. Saat itu pelaku memanfaatkan rumahnya untuk berjualan minyak goreng, tetapi belum sampai ke tahap memproduksi minyak goreng ilegal.

"Kemudian di bulan Februari 2024 ini MZ (Muhammad Zainuddin) bertemu dengan tersangka M, dari tersangka M menyampaikan niat bekerjasama mengemas dan mengedarkan meniagakan kemasan polos," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pada Selasa (11/6/2024).

Selanjutnya mereka mulai bekerjasama memproduksi minyak goreng ilegal, dari minyak curah yang dikemas ulang dan diberikan label Minyak Kita. Dimana tersangka Muhammad Zainuddin, bertanggung jawab untuk bahan baku minyak goreng kemasan botolnya, sekaligus mempekerjakan karyawan mengemas minyak goreng curah dikemas dengan minyak goreng label Minyak Kita.

"Tersangka M berpesan menyediakan stiker label Minyak Kita, produksi dari CV sinar Subur Barokah Malang," ujarnya.

Keduanya mendapatkan keuntungan berbeda-beda setiap minggunya, selama kurang lebih empat bulan beroperasi. Keuntungan itu didapat dari penjualan setiap pekannya.

Dimana satu bulannya rumah produksi di Jalan Suropati Nomor 19 RT 1 RW 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, mampu mengirim tiga sampai empat kali ke sejumlah distributor minyak goreng, dengan sehari menyuplai sebanyak 1.000 botol atau satu ton.

"Tersangka Muhammad Zainuddin meraup keuntungan rata-rata berkisar antara Rp36 sampai 50 juta, sedangkan untuk tersangka Mulyono mendapatkan keuntungan Rp25 - 35 juta per pekannya," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, keuntungan Rp200 juta hingga Rp400 juta itu merupakan keuntungan bersih yang diperoleh tersangka Muhammad Zainuddin dan Mulyono, dari penjualan minyak goreng ilegal yang diberi label Minyak Kita.

"Keuntungan bersih ini dalam satu bulan para tersangka ini mendapatkan keuntungan sejumlah satu bulan ini Rp200 juta, sampai dengan hampir Rp400 juta satu bulannya," ucap Gandha Syah.

***

tags: #malang #ilegal #minyakita

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI