Lapas Semarang Terima Kunjungan Ditjen AHU dalam Rangka Penelitian dan Survei Napi Asing
Penelitian itu diharapkan menghasilkan data dan informasi akurat.
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Lapas Kelas I Semarang menyambut hangat kunjungan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka melakukan penelitian dan survei narapidana asing terkait transfer narapidana antarnegara atau Transfer of Sentenced Person (TSP), Selasa (11/06).
Kunjungan berjumlah 12 orang yang terdiri dari Ditjen AHU, Ditjen Pemasyarakatan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang selama pelaksanaan kegiatan didampingi oleh jajaran pejabat struktural. Kegiatan penelitian ini merupakan bentuk tindak lebih lanjut terhadap warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Indonesia dalam hubungannya dengan implementasi TSP yang sebelumnya dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya. Metode yang digunakan dalam penelitian TSP kepada WNA yang menjalani pemidanaan yaitu menggunakan metode kuesioner dan wawancara.
BERITA TERKAIT:
Dokter Beda Plastik Korsel Dideportase karena Langgar Izin Tinggal
Turis Kanada Berbaur dengan Warga Ramaikan HUT RI, Ikut Pawai dan Makan Soto
Lapas Semarang Terima Kunjungan Ditjen AHU dalam Rangka Penelitian dan Survei Napi Asing
Rampas Truk Milik Warga di Bali, Seorang WNA Ditangkap Polisi
Polri Tangkap Tiga WNA terkait Laboratorium Narkoba di Vila Kawasan Bali
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan bahwa penelitian ini difokuskan pada warga negara asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lapas.
"Kami dengan senang hati membantu memfasilitasi kegiatan ini guna mengidentifikasi permasalahan dalam rangka melengkapi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP,” jelasnya
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang sedang disusun.
Total ada 10 napi asing yang menjadi sampel di Lapas Kelas I Semarang. Mayoritas napu asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang dari mulai vonis pidana belasan tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.
Usman Madjid berharap bahwa penelitian ini semoga dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif sehingga bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun RUU TSP.
tags: #warga negara asing #lapas kelas i semarang #penelitian #ditjen ahu #napi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tingkatkan PAD, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Nana Sudjana Jenguk ke RS PON Aceh, Pastikan Kondisi Dua Atlet Muaythai Jateng
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Wonosobo Naik Jadi Rp 18 Ribu
09 September 2024
Banteng Balik Kandang, Siap Menangkan Mbak Agustin-Mas Iswar
09 September 2024
Ada Portal AndikaHendi.id, Andika-Hendi Gencarkan Kampanye Cerdas di Pilgub Jateng 2024
09 September 2024
TPA Karimunjawa Resmi Jadi Aset Pemkab Jepara
09 September 2024
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
09 September 2024
Tidur Panjang Saat Akhir Pekan Baik untuk Jantung
09 September 2024
Ancaman Megathrust, BPBD Rembang : Waspada, Jangan Panik
09 September 2024