Lapas Semarang Terima Kunjungan Ditjen AHU dalam Rangka Penelitian dan Survei Napi Asing

Penelitian itu diharapkan menghasilkan data dan informasi akurat.

Selasa, 11 Juni 2024 | 22:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Lapas Kelas I Semarang menyambut hangat kunjungan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka melakukan penelitian dan survei narapidana asing terkait transfer narapidana antarnegara atau Transfer of Sentenced Person (TSP), Selasa (11/06).

Kunjungan berjumlah 12 orang yang terdiri dari Ditjen AHU, Ditjen Pemasyarakatan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang selama pelaksanaan kegiatan didampingi oleh jajaran pejabat struktural. Kegiatan penelitian ini merupakan bentuk tindak lebih lanjut terhadap warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Indonesia dalam hubungannya dengan implementasi TSP yang sebelumnya dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya. Metode yang digunakan dalam penelitian TSP kepada WNA yang menjalani pemidanaan yaitu menggunakan metode kuesioner dan wawancara.

BERITA TERKAIT:
Sempat Buron, Empat Pelaku Penjambretan WNA Prancis Ditangkap Polisi
Ini Alasan 3 WNA RRC Ditindak Kanim Wonosobo
Warga Amankan WN Rusia yang Curi iPhone di Denpasar
Silmy Karim: Imigrasi Berhasil Cekal 7.614 WNA
Dokter Beda Plastik Korsel Dideportase karena Langgar Izin Tinggal

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan bahwa penelitian ini difokuskan pada warga negara asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lapas.

"Kami dengan senang hati membantu memfasilitasi kegiatan ini guna mengidentifikasi permasalahan dalam rangka melengkapi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP,” jelasnya 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang sedang disusun.
 
Total ada 10 napi asing yang menjadi sampel di Lapas Kelas I Semarang. Mayoritas napu asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang dari mulai vonis pidana belasan tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. 
 
Usman Madjid berharap bahwa penelitian ini semoga dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif sehingga bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun RUU TSP.

***

tags: #warga negara asing #lapas kelas i semarang #penelitian #ditjen ahu #napi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI