Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Ria Ricis

Ade Safri menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:37 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (29) yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis. Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.
 
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.
 
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, " katanya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
 
"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.
 
Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
 
Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
 
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.
 
Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.
 
Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.

BERITA TERKAIT:
Mantan Satpam Peras Ria Ricis Rp300 Juta karena Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan
Ungkap Motif Pemerasan terhadap Ria Ricis, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Diberhentikan Kerja
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Ria Ricis
Teuku Ryan Tak Beri Nafkah Batin Ria Ricis hingga Dapat Sebutan Monyado dari Warganet, Apa Artinya?
Teuku Ryan Komplen Bentuk Payudara Rata, Ria Ricis Tertekan hingga Berniat ImplanĀ 

***

tags: #ria ricis #kombes pol ade safri simanjuntak #pemerasan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI