SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi

"Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,"

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:22 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut bahwa kebijakannya menarik uang dari bawahan di Kementerian Pertanian adalah atas perintah Presiden Joko Widodo.  

Ia berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandeni Covid dan El Nino. 

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
SYL Akui Terima Rp30 Juta per Bulan dari Kementan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan

"Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Pernyataan itu diajukan Syahrul Yasin kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL. Dalam kesempatan itu, SYL mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan.

Mengingat, para saksi yang hadir pada sidang sebelum-sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga.

"Izin Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggungjawab atau negara yang bertanggungjawab?" ujarnya.

Syahrul Yasin bersikeras bahwa uang yang digunakannya dari pemerasan terhadap eselon satu untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan. 

"Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?" ucap SYL.

Dalam kesempatan itu, SYL mengaku terzalimi oleh kesaksian-kesaksian bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya. Ia merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.

Politisi NasDem itu pun menyesalkan sikap para eselon satu tersebut tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan 'katanya katanya' dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.

***

tags: #syahrul yasin limpo #menteri pertanian #kementan #joko widodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI