Dalami Pati sebagai Daerah Penadah, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong 

"Kami juga merespons keluhan masyarakat mengenai Sukolilo yang menjadi tempat persembunyian untuk motor hasil kejahatan.

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:43 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Tim Gabungan Polres Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil dari wilayah Sukolilo, Pati. Puluhan kendaraan tersebut disita karena dokumennya tidak jelas alias bodong

Kasubdit Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap laporan bahwa Sukolilo telah menjadi tempat persembunyian para penadah hasil pencurian kendaraan.

BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi
Bank Jateng Salurkan Bantuan Kincir Air Rp495,8 Juta untuk Budidaya Ikan Nila Salin di Pati
Polisi Angkat Remaja Pencuri Pisang di Pati Jadi Tenaga Kebersihan di Polsek Tlogowungu
Angin Puting Beliung Terjang Desa Alasdowo Pati, 13 Rumah Rusak
Kemenag Dorong Pengembangan Masjid Ramah Lingkungan

"Kami juga merespons keluhan masyarakat mengenai Sukolilo yang menjadi tempat persembunyian untuk motor hasil kejahatan. Pada hari ini, kami berhasil mengamankan 33 sepeda motor dan 6 mobil yang dokumennya tidak jelas. Semua kendaraan tersebut kami bawa ke Polres Pati untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Helmy di Desa Sumbersoko, Sukolilo, pada Rabu (12/6).

Selain itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan terhadap pemilik rental mobil yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Sukolilo.

Operasi ini melibatkan 3 tim yang melakukan penyisiran di sekitar kawasan Sukolilo, terutama di luar Desa Sumbersoko. Diduga para pelaku yang belum tertangkap bersembunyi di rumah-rumah warga di luar Desa Sumbersoko.

Beberapa rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di Desa Sumbersoko terlihat terkunci dari luar dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Helmy kemudian mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri dalam waktu tiga hari ke depan.

Dia juga mengajak warga untuk memberitahukan kepada aparat keamanan jika melihat keberadaan para pelaku yang dicurigai.

"Kami mengajukan permohonan kepada warga yang berada di sini, khususnya kepada para sesepuh dan tokoh masyarakat, untuk membantu kami dalam menyerahkan diri para pelaku daripada kami harus melakukan penangkapan paksa. Kami memberikan waktu selama tiga hari ke depan," tambah Helmy.

Saat ini, polisi telah menangkap 4 orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindakan main hakim sendiri. Salah satunya adalah Aris Gunawan, seorang warga yang diduga memiliki kendaraan milik korban.

***

tags: #pati #polres pati #bodong #menyita #sukolilo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI