Dalami Pati sebagai Daerah Penadah, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong
"Kami juga merespons keluhan masyarakat mengenai Sukolilo yang menjadi tempat persembunyian untuk motor hasil kejahatan.
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Tim Gabungan Polres Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil dari wilayah Sukolilo, Pati. Puluhan kendaraan tersebut disita karena dokumennya tidak jelas alias bodong.
Kasubdit Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap laporan bahwa Sukolilo telah menjadi tempat persembunyian para penadah hasil pencurian kendaraan.
BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi
Bank Jateng Salurkan Bantuan Kincir Air Rp495,8 Juta untuk Budidaya Ikan Nila Salin di Pati
Polisi Angkat Remaja Pencuri Pisang di Pati Jadi Tenaga Kebersihan di Polsek Tlogowungu
Angin Puting Beliung Terjang Desa Alasdowo Pati, 13 Rumah Rusak
Kemenag Dorong Pengembangan Masjid Ramah Lingkungan
"Kami juga merespons keluhan masyarakat mengenai Sukolilo yang menjadi tempat persembunyian untuk motor hasil kejahatan. Pada hari ini, kami berhasil mengamankan 33 sepeda motor dan 6 mobil yang dokumennya tidak jelas. Semua kendaraan tersebut kami bawa ke Polres Pati untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Helmy di Desa Sumbersoko, Sukolilo, pada Rabu (12/6).
Selain itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan terhadap pemilik rental mobil yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Sukolilo.
Operasi ini melibatkan 3 tim yang melakukan penyisiran di sekitar kawasan Sukolilo, terutama di luar Desa Sumbersoko. Diduga para pelaku yang belum tertangkap bersembunyi di rumah-rumah warga di luar Desa Sumbersoko.
Beberapa rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di Desa Sumbersoko terlihat terkunci dari luar dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Helmy kemudian mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri dalam waktu tiga hari ke depan.
Dia juga mengajak warga untuk memberitahukan kepada aparat keamanan jika melihat keberadaan para pelaku yang dicurigai.
"Kami mengajukan permohonan kepada warga yang berada di sini, khususnya kepada para sesepuh dan tokoh masyarakat, untuk membantu kami dalam menyerahkan diri para pelaku daripada kami harus melakukan penangkapan paksa. Kami memberikan waktu selama tiga hari ke depan," tambah Helmy.
Saat ini, polisi telah menangkap 4 orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindakan main hakim sendiri. Salah satunya adalah Aris Gunawan, seorang warga yang diduga memiliki kendaraan milik korban.
***tags: #pati #polres pati #bodong #menyita #sukolilo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025