
Tersangka S, Kadus IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan dibawa dari Kejari Brebes menuju ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk ditahan karena perbuatannya diduga menilep uang PBB, Kamis (13/6/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com
Diduga Tilep Uang PBB, Perangkat Desa Sitanggal Brebes Dijebloskan ke Penjara
Piutang dari PBB yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp23 Miliar.
Jumat, 14 Juni 2024 | 19:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes - Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial 'S' dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes sejak Kamis (13/6/2024).
Penahanan terhadap tersangka 'S' ini, dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Brebes menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp238,8 juta.
BERITA TERKAIT:
Jaring Anak Didik Baru, SMP Negeri 4 Jatibarang Sosialisasi Door to Door ke Sejumlah SD
Bupati Mitha Lepas 1.038 Jamaah Calhaj Kabupaten Brebes
Gandeng Kemenag, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Agama Bagi Warga Binaan
Indra Kusuma Kembali Nahkodai Kadin Brebes
Pemkab Brebes Kebut Capaian Target 40% PBB-P2 Tahun 2025 di Akhir Mei
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.
"Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan," kata Kajari.
Kajari menambahkan, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.
"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," lanjut Kajari.
Soal kebocoran uang pajak, terang Kajari, pihaknya tidak akan main-main melakukan tindakan tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.
"Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak," tandas Kajari.
Akibat perbuatannya, tersangka S, kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Sekretaris Bapenda Kabupaten Brebes, Wika Agustyono SH mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak Kejari Brebes.
Apalagi, terang Wika, piutang dari PBB yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp23 miliar.
"Kita berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," pungkas Wika.
***tags: #kabupaten brebes #pajak bumi dan bangunan #lapas kelas iib brebes #pelaku #perangkat desa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wakil PM China Sebut Pertemuan dengan AS Berlangsung Jujur dan Konstruktif
12 Mei 2025

Ribuan Anggota Muslimat NU Boyolali Antusias Ikuti Senam Bersama
12 Mei 2025

Tanggapan PSSI Terhadap Sanksi FIFA
12 Mei 2025

Waisak, 4 Napi di Lapas Perempuan Semarang Dapat Remisi
12 Mei 2025

Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut Bertambah Jadi 13 Orang
12 Mei 2025

62 Napi Buddha di Jateng Terima Remisi Khusus Waisak
12 Mei 2025

Gubernur Jateng Sebut Undip Terdepan dalam Kolaborasi Pembangunan Daerah
12 Mei 2025