Presiden RI Tandatangani Perpres Satgas Judi Online
Presiden melibatkan peran lintas kementerian atau lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Sabtu, 15 Juni 2024 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani surat keputusan pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Online (Judol). Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa Satgas Pemberantasan Judol akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menyebutkan, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
BERITA TERKAIT:
Perkuat Pelayanan Jemaah, Presiden Resmikan Makkah Route di Bandara Soetta
Wamentan: Prabowo Ingin Gerak Cepat, Aturan Rumit Akan Disederhanakan
Prabowo Apresiasi Aparat terkait Mudik 2025 Berjalan Lancar
Teguran Mayor Teddy kepada Paspampres Presiden RI Tuai Beragam Reaksi Warganet
Presiden Rusia, Putin Ucapkan Selamat kepada Donald Trump
Pertimbangan pembentukan Satgas itu disebabkan lantaran kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31
Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," katanya.
***tags: #presiden #perpres #hadi tjahjanto #satgas pemberantasan perjudian online
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kalahkan Manchester City 1-0, Crystal Palace Juara Piala FA
18 Mei 2025

Bupati Boyolali Buka Kontes Sapi APPSI Session 2
18 Mei 2025

Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
18 Mei 2025

Pamitan dengan Petugas Haji, Bupati Boyolali: Jaga Kesehatan Selama Bertugas
18 Mei 2025

Basarnas Gelar Diskusi Teknis Pola Operasi saat Longsor
18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025