Kemenkominfo Klaim Blokir Hampir Tiga Juta Konten Judi Online
Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya.
Minggu, 16 Juni 2024 | 06:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berkomitmen dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs judi online di kalangan masyarakat. Wujud nyatanya, kata dia, Kemenkominfo telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya, Sabtu.
BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening terkait Kasus Jaringan Perjudian Online Internasional
BNN Sebut Indonesia Hadapi Ancaman Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol
Sebanyak 7.001 Orang GagalTerima Bantuan karena Terlibat Judol
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
Promosikan Judol di Media Sosial, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar dia.
Bahkan, Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.
Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.
Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.
Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.
Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.
***tags: #judi online #kemenkominfo #memblokir
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
16 Hari Hilang, Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Tewas
16 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri
16 Januari 2026
Dosen FTIK USM Raih Gelar Doktor dari Undip
16 Januari 2026
Relawan USM Turut Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kudus
16 Januari 2026
Donald Trump Serukan Perebutan Greenland, Guru Besar UGM: Bukan Kebijakan Realistis
16 Januari 2026
Pertamina Perkuat Kompetensi SDM Melalui Program Profesi Insinyur Kerja Sama dengan ITB
16 Januari 2026
Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Kesalehan Ekologis dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026
Menag Serukan "Pertobatan Ekologis" dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026
Performa Impresif di Paruh Musim, PSIM Yogyakarta akan Fokus Evaluasi Menuju Putaran Kedua
16 Januari 2026
Kemenag Gelar Pelatihan Baca Al-Qur’an untuk 4.921 Guru PAI di Sekolah Umum
16 Januari 2026

